Rabu, September 30, 2009

Korupsi Menggerogoti Dunia Pendidikan Kita (Opini Febri Hendri AA)

Korupsi telah menggerogoti pendidikan. Anggaran pendidikan yang minim menjadi berkurang. Akibatnya, warga negara tidak mendapat hak pendidikan sewajarnya.Banyak sekolah rusak, jumlah anak putus sekolah meningkat, dan pungutan kian membebani orangtua murid. Ini merupakan dampak buruk korupsi pendidikan.
Selain itu, korupsi pendidikan juga merusak mental pejabat dari melayani menjadi dilayani. Birokrasi pendidikan tidak lagi mendahulukan kepentingan pendidikan, tetapi memprioritaskan kepentingan politik dan bisnis rekanan. Mereka sulit ditemui saat masyarakat kesulitan menghadapi masalah pendidikan. Padahal, sebagian besar pendapatan pajak dari masyarakat dihabiskan untuk membayar gaji, tunjangan, dan honor mereka.
Potensi korupsi pendidikan
Dalam lima tahun terakhir, korupsi pendidikan potensial terjadi. Hal itu terlihat dari hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Departemen Pendidikan Nasional, pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) dan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Berdasarkan perhitungan ICW atas audit BPK hingga semester II-2007, ditemukan potensi penyelewengan di Depdiknas sebesar Rp 852,7 miliar. Penyimpangan itu antara lain terjadi pada pengelolaan aset (Rp 815,6 miliar), tidak tepat sasaran (Rp 10,5 miliar), tanpa bukti pertanggungjawaban (Rp 16,8 miliar), pemborosan (Rp 6,9 miliar), penyimpangan lain (Rp 2,9 miliar).
Selain itu, potensi penyimpangan juga ada dalam pengelolaan DAK 2007 untuk rehabilitasi dan pengadaan sarana prasarana sekolah. Penyimpangan terjadi dalam bentuk pengadaan sarana prasarana dinas pendidikan, penunjukan pihak ketiga tanpa melibatkan sekolah, dan pemotongan dana oleh dinas pendidikan. Bahkan, pihak ketiga juga menjadi kolektor terselubung guna mengumpulkan dana sekolah untuk pejabat di dinas pendidikan.
Hal serupa terjadi dalam pengelolaan dana BOS. Berdasarkan audit BPK tahun 2007, enam dari 10 sekolah penerima dana BOS tidak mencantumkan BOS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah. Sekolah ini juga terbukti melakukan penyimpangan dari petunjuk teknis BOS. Praktik itu antara lain terjadi melalui penggunaan dana BOS untuk acara pisah sambut kepala dinas pendidikan, uang lelah kepala sekolah, iuran PGRI, dibungakan oleh kepala sekolah/bendahara, dan penyimpangan lain.
Penindakan
Tingginya potensi korupsi pendidikan ternyata tak disertai penindakan maksimal. Dari pantauan ICW selama lima tahun, penegak hukum hanya berhasil menindak 142 kasus korupsi dengan kerugian negara Rp 243,3 miliar. Adapun 287 pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Temuan menarik dalam pemantauan ini adalah dinas pendidikan diduga merupakan institusi pendidikan paling korup. Dari 142 kasus, 70 kasus terjadi di lingkungan dinas pendidikan dengan kerugian negara Rp 204,3 miliar. Kepala dinas dan jajarannya diduga merupakan tersangka paling banyak di antara pelaku lain. Di antara 142 kasus, 42 orang adalah kepala dinas pendidikan dan 67 birokrat di bawah kepala dinas pendidikan.
Selain itu, sekolah juga tidak luput dari praktik korupsi. Sebanyak 46 kasus terjadi dalam lingkungan sekolah dan 43 kepala sekolah telah ditetapkan sebagai tersangka. Kerugian negara yang ditimbulkan tidak sedikit, lebih dari Rp 4,1 miliar.
Ironisnya, penindakan terkesan tumpul saat mengusut dugaan korupsi di Depdiknas. Dalam lima tahun terakhir, penegak hukum hanya mampu mengusut dua kasus korupsi. Kasus itu terjadi dalam pengelolaan dana di Direktorat Jenderal Pendidikan Luar Sekolah. Penanganan kasus ini pun terkesan tertutup dan cenderung luput dari pengawasan publik.
Pendorong korupsi
Korupsi pendidikan terjadi karena rendahnya kontrol publik atas kewenangan pengelolaan anggaran pendidikan. Publik tak memiliki akses signifikan terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Dokumen dan informasi anggaran pendidikan cenderung tidak transparan dan dikuasai segelintir elite birokrasi pendidikan. Hal ini meningkatkan peluang penyelewengan anggaran pendidikan.
Penyalahgunaan kewenangan ini juga diperkuat buruknya tata kelola di sektor pendidikan. Perencanaan dan penganggaran pendidikan dilakukan dari atas ke bawah. Politisi dan rekanan dengan mudah menitipkan proyek ke berbagai pos anggaran pendidikan. Akibatnya, alokasi anggaran tidak mencerminkan kebutuhan pendidikan, tetapi justru mengakomodasi kepentingan birokrasi, politisi, dan pengusaha.
Sementara itu, birokrat pendidikan menganggap pertanggungjawaban publik bukan hal penting. Pertanggungjawaban keuangan cukup disampaikan kepada instansi atau pejabat lebih tinggi. Lagi pula, sudah ada pengawas internal yang akan mengaudit laporan keuangan mereka.
Di lain pihak, audit oleh pengawas internal sering tidak mampu mendapatkan temuan penyimpangan signifikan. Sebaliknya, audit malah menjadi legitimasi dan pembenaran atas pengelolaan anggaran pendidikan. Pengawas internal pemerintah tumpul saat penyimpangan melibatkan atasan mereka sendiri.
Solusi
Korupsi pendidikan harus segera diusut tuntas. Hal ini diharapkan memberikan efek jera bagi aktor lain agar kebocoran anggaran dapat ditekan. Penindakan senantiasa didasarkan pada dampak buruk korupsi pendidikan, seperti meningkatnya ruang kelas rusak, guru tidak sejahtera, meningkatnya biaya pendidikan yang harus ditanggung orangtua murid, dan meningkatnya anak putus sekolah, terutama pada kelompok miskin dan perempuan.
Kontrol publik atas penyelenggaraan pendidikan harus terus ditingkatkan. Hal ini dilakukan dengan mendorong munculnya gerakan sosial untuk terlibat aktif dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan anggaran pendidikan. Di tingkat pusat, kebijakan nasional pendidikan serta APBN pendidikan pantas mendapat fokus pengawasan. Begitu juga di daerah, pengelolaan dana pendidikan di tingkat dinas dan sekolah senantiasa diawasi. Tanpa perubahan ini, kebocoran anggaran pendidikan mustahil ditekan. Warga negara semakin jauh dari hak pendidikannya. Febri Hendri AA Peneliti Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW)

Sumber: .kompas.com


Selasa, September 29, 2009

Dana Harus Jelas

Komite Sekolah Bisa Bantu Cegah Korupsi

Jakarta, Tindak korupsi bukanlah persoalan individu, melainkan struktural atau sistem sehingga pencegahan dan penanganannya pun harus dilakukan dengan pendekatan struktural. Salah satu caranya melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah yang partisipatif.
Jika ingin mencegah korupsi di sekolah, seluruh perencanaan anggaran harus transparan dan partisipatif. Demikian dikemukakan peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri, Jumat (11/9), seusai menyerahkan laporan hasil pemantauan korupsi sektor pendidikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Koalisi Pendidikan dan Aliansi Orangtua Murid Peduli Pendidikan.
Koordinator Koalisi Pendidikan Lody Paat menambahkan, dalam perencanaan anggaran yang partisipatif itu, orangtua dan peserta didik harus dilibatkan sejak awal sampai pengawasan. ”Harus tahu berapa uang yang ada, berapa akan dibelanjakan, dan untuk apa saja. Tanpa ada transparansi publik, korupsi tak akan pernah hilang,” kata Lody Paat.
Komite sekolah
Proses pengawasan dan upaya pencegahan tindak korupsi di sekolah seharusnya dapat dibantu komite sekolah. Namun, Jumono, aktivis Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan menegaskan, komite sekolah belum ideal menjalankan perannya karena sekolah masih dominan. ”Anggota kami baru beberapa orang,” katanya.
Seperti berita Kompas (Jumat, 11/9), ICW menunjukkan bahwa selama kurun waktu 2004-2009 terungkap 142 kasus korupsi. Hal itu diperkirakan merugikan negara hingga Rp 243,3 miliar. ”Kami harap KPK segera mengusut. Kasus korupsi sektor pendidikan jalan di tempat,” kata Febri.
Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional W Sofyan mengatakan, transparansi harusnya bisa dilakukan karena dana dari APBD dan APBN. Sejak otonomi daerah, pendidikan dasar hingga menengah menjadi kewenangan daerah sehingga keterbukaan seharusnya bisa dilakukan. ”Jangan khawatir berlebihan. Pemerintah berusaha memperbaiki dan meningkatkan penggunaan anggaran pendidikan,” ujar Sofyan.


(LUK/ELN)

Sumber : .kompas.com

Senin, September 28, 2009

Dana Pendidikan Bocor

Depdiknas Gandeng BPKP

Jakarta, Penyelewengan dana pendidikan banyak terjadi dalam proses alokasi dana rehabilitasi dan pengadaan sarana-prasarana sekolah serta dana operasional sekolah. Penyelewengan diduga dilakukan oknum aparat dinas pendidikan di daerah dan sekolah.

Temuan itu dipaparkan Febri Hendri, peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Rabu (9/9). Pemetaan korupsi di sektor pendidikan tersebut antara lain menyoroti obyek yang dikorupsi, instansi tempat terjadinya korupsi, modus korupsi, lokasi korupsi, serta tersangka korupsi.

Febri menjelaskan, data yang digunakan dalam kajian berasal dari Departemen Pendidikan Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan media massa. Data primer diperoleh melalui pemantauan kasus korupsi pendidikan yang dilakukan ICW dan mitra ICW.

Selama kurun waktu 2004-2009, sedikitnya terungkap 142 kasus korupsi di sektor pendidikan. Penyelewengan dana pendidikan itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 243,3 miliar.

”Korupsi di sektor pendidikan sudah mulai jadi perhatian penegak hukum di daerah, tetapi penindakan masih belum sebanding dengan potensi korupsi yang terjadi,” kata Febri.

Kebocoran dana pendidikan yang paling besar terjadi dalam pengadaan gedung dan sarana- prasarana sekolah. Akibat korupsi, nyawa para peserta didik dan guru pun terancam karena kejadian ambruknya bangunan sekolah.

Hal itu disebabkan besarnya dana yang digunakan untuk pengadaannya, banyaknya aktor yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaannya, serta banyaknya celah dalam pengelolaan dana.

Febri menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan diketahui bahwa enam dari sepuluh sekolah menyimpangkan dana bantuan operasional sekolah. Rata-rata penyimpangan mencapai Rp 13,7 juta.

Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Muhammad Sofyan mengakui bahwa hingga kini masih terus terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana pendidikan di daerah dan pusat.

Untuk itu, sejak 2009 Departemen Pendidikan Nasional bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kerja sama tersebut bertujuan membantu pengawasan oleh Departemen Pendidikan Nasional hingga ke unit-unit kerja di tingkat kabupaten dan kota. Selain itu, dibentuk juga satuan pengawasan intern di bawah kendali Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional. (ELN)

Sumber : .kompas.com

Minggu, September 27, 2009

Masih Rendah, Dukungan Perusahaan di Pendidikan


JAKARTA, Keterlibatan perusahaan-perusahaan besar di dalam negeri mendukung peningkatan kualitas lulusan perguruan tinggi masih rendah. Hal ini terlihat dari sedikitnya jumlah perusahaan-perusahaan di dalam negeri yang bersedia menerima mahasiswa dalam program magang atau kerja yang bertujuan untuk memberi pengalaman belajar secara nyata di dunia kerja.

Dukungan untuk menerima mahasiswa bekerja umumnya dari perusahaan-perusahaan multinasional. Baru sekitar 25 perusahaan atau industri besar sejak tahun 1997 hingga sekarang yang mendukung program cooperative academic education (co-op) yang dikembangkan Depdiknas sebagai strategi pendidikan untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruan tinggi.

Fasli Jalal, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas, di Jakarta, Jumat (19/9), mengatakan ada kendala untuk menerima mahasiswa bekerja di perusahaan karena umumnya mahasiswa punya softskills dan hardskills yang belum memenuhi persyaratan. Akibatnya, pendidikan dan pelatihan ekstra harus diberikan perusahaan tersebut.

Program co-op yang beda dengan magang biasa, tempat mahasiswa bekerja sesuai kebutuhan nyata dunia kerja selama 3-6 bulan yang diseleksi perguruan tinggi dan perusahaan, cukup penting. Program ini bisa meningkatkan daya saing lulusan perguruan tinggi di dunia kerja. "Supaya terus bisa berjalan, penyiapan mahasiswa nantinya akan dilakukan di perguruan tinggi dengan dukungan dana dari Depdiknas," kata Fasli.

Terbatasnya perusahaan yang mendukung program co-op mahasiwa perguruan tinggi mengakibatkan setiap tahun hanya mampu menerima 50-70 orang. Keterbatasan itu membuat membuat Depdiknas melirik usaha kecil dan menengah (UKM) sejak tahun 2003.

Program co-op di perusahaan UKM itu mampu meningkatkan jumlah mahasiswa yang bisa mengalami secara nyata bekerja di perusahaan. Mahasiswa yang ikut dalam program itu dilatih terlebih dahulu sebagai bagian kesepakatan Ditjen Dikti depdiknas dan Kantor Deputi Sumber Daya Mansuia Kementerian Negara Koperasi dan UKM.

Hingga tahun lalu, sebanyak 647 UKM terlibat. Mahasiswa yang bisa mengikuti program itu emncapai 1.800 orang dari 32 perguruan tinggi.

Keterlibatan mahasiswa dalam program co-op UKM itu justru menantang mahasiswa untuk bisa mengembangkan perusahaan UKM tersebt yang terbatas dari permodalan. Bahkan, mahasiwa diharapkan bisa belajar berwirausaha, mengembangkan kreativitas, dan memiliki daya juang tinggi atau tidak putus asa.

Rizky Wisnoentoro, Koordinator Pusat Penelitian Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations Jakarta, yang tengah studi soal tanggung jawab sosial perusahaan, mengatakan kesadaran untuk melakukan perbuatan-perbuatan baik pada masyarakat, termasuk dalam bidang pendidikan, seharusnya bisa tumbuh di setiap perusahaan besar dan kecil di Indonesia.

Mestinya tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR itu disadari sebagai bagian dari etika bisnis. Bagi perusahaan, reputasinya bisa semakin baik. "Sebab, mereka dapat pengakuan dari masyarakat yang bisa menilai secara obyektif keterlibatan perusahaan dalam mendukung pengembangan komunitas di sekitarnya," kata Rizky.
ELN

Sumber : .kompas.com

Sabtu, September 26, 2009

Kebudayaan dan Pendidikan, Akar Masalah yang Berlarut

Laporan wartawan KOMPAS Ester Lince Napitupulu

JAKARTA, Untuk mengatasi persoalan kebangsaan yang berlarut-larut dan tantangan ke depan, pemerintah baru diharapkan menjadikan pendidikan dan kebudayaan sebagai agenda utama pemerintahan.
 Tak lain sebabnya, akar tunggang persoalan bangsa yang sekarang berlarut- larut itu terletak pada kedua bidang tersebut.
Demikian, antara lain, hal itu ditegaskan oleh Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo di Jakarta, Kamis (24/9). Pihak PGRI meminta supaya bidang kebudayaan dan pendidikan disatukan kembali dalam satu departemen. Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Forum Rektor Indonesia Edy Suwandi Hamid. "Pembangunan kebudayaan yang mampu membentuk karakter bangsa seharusnya diintegrasikan dalam pembangunan pendidikan nasional. Oleh karena itu, urusan kebudayaan perlu dimasukkan kembali dalam ranah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.”
Menurut Sulistiyo, perhatian yang serius perlu difokuskan pada pendidikan supaya kebijakan pendidikan nasional mampu menjawab persoalan dan tantangan yang dihadapi bangsa secara tepat. Untuk itu, perlu ada staf khusus bidang pendidikan. Dia menambahkan, jika pendidikan merupakan agenda terpenting dengan anggaran terbesar, PGRI meminta supaya dalam dewan pertimbangan presiden, lembaga kepresidenan, dan wakil presiden ada staf khusus bidang pendidikan.
Saat ini, pendidikan nasional sangat tidak tepat sasaran, yang mengakibatkan berbagai persoalan bangsa dan masyarakat tidak kunjung teratasi dan bahkan menimbulkan berbagai ironi. Gejala umum kondisi tidak tepat sasaran itu tampak dari kapabilitas lulusan yang tidak sesuai dengan kualifikasi dalam konteks perekonomian, juga ketidaksiapan mental.
Selain itu, nalar, etos kerja, keterampilan, jiwa wirausaha, dan kepemimpinan yang dibutuhkan untuk mengatasi keberlangsungan sebuah negara modern yang beradab juga amat lemah.
Berbagai Ironi
Menurut Sulistiyo, kondisi tidak tepat sasaran dalam pendidikan nasional telah menimbulkan berbagai ironi. Indonesia, yang negara agraris, justru pertaniannya terpuruk dan beberapa komoditas penting justru mengandalkan impor.
”Saat ini bidang pertanian dan kehutanan di perguruan tinggi jadi program jenuh yang tidak diminati calon mahasiswa. Begitu juga bidang kelautan. Padahal, di situlah letak potensi bangsa ini. Kenyataan itu mesti diperbaiki dalam kebijakan pendidikan dan politik bangsa ini ke depan,” kata Sulistiyo.
”Untuk kemajuan pendidikan, kita memerlukan tenaga pemikir yang dapat mengarahkan politik pendidikan yang tepat. Jangan lagi keluar berbagai kebijakan kontroversial yang tidak relevan dengan kebutuhan bangsa dan pendidikan, seperti Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan dan Ujian Nasional,” kata Sulistiyo.
Sumber : Kompas.com

Jumat, September 25, 2009

Waduh...Bibit-bibit Prestasi Kita Sudah "Diijon" Singapura!


JAKARTA, KOMPAS.com — Penyelenggaran Olimpiade Sains Nasional seluruh Perguruan Tinggi Indonesia (OSN PTI) 2009 diharapkan bisa menjadi ajang penjaringan bibit-bibit unggul di bidang sains yang akan berkarya untuk Indonesia.
Harapan tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Fasli Jalal dalam jumpa pers OSN PTI 2009 di Jakarta, Selasa (15/9). Menurutnya, saat ini banyak bibit prestasi Indonesia dari berbagai kancah olimpiade internasional yang sudah diijon oleh negara tetangga, contohnya Singapura.
"Dari berbagai prestasi di kompetisi internasional, 18 siswa di antaranya atau sebagian besarnya sudah mendapatkan ikatan beasiswa di Singapura," ujar Fasli.
Bahkan, tambah Fasli, 10 dari 18 siswa tersebut sudah fix mengambil beasiswanya dan memiliki ikatan dinas dengan pemerintah Singapura. Sementara itu, 6-8 siswa lainnya mengambil beasiswa sendiri dan kemungkinan besar bisa "dipulangkan" kembali oleh Pemerintah RI.
"Ini semakin membuktikan bahwa kita punya daya saing tinggi di bidang ilmu pengetahuan dan potensinya menyebar mulai tingkat kabupaten hingga provinsi. Untuk itulah, kita perlu mendukung berbagai kegiatan olimpiade semacam ini," ujar Fasli.

LTF

Sumber : kompas.com 

Senin, September 21, 2009

Peningkatan.mutu.guru.diprioritaskan

JAKARTA, Peningkatan mutu guru Indonesia mesti terus ditingkatkan. Untuk itu, Persatuan Guru Republik Indonesia dan Eka Tjipta Foundation sepakat menjalin kerjasama dengan berfokus pada peningkatan pendidikan, pelatihan, dan pengembangan guru.

Ketua Umum PGRI Sulistiyo di Jakarta, Jumat (4/9), mengatakan masih banyak guru, terutama di jenjang Taman Kanak-kanak dan SD yang belum memenuhi kriteria guru profesional seperti disyaratkan dalam UU Guru dan Dosen. Para guru tersebut perlu dibantu oleh berbagai pihak untuk mencapai kompetensi yang dibutuhkan demi menjadi guru berkualitas yang bisa mengajar secara baik kepada siswa.

Ketua Umum Eka Tjipta Foundation Gandi Sulistiyanto mengatakan dukungan pada peningkatan kualitas guru menjadi salah satu perhatian yayasan nirlaba yang disukung Sinar Mas Group itu. Yayasan ini memberi kesempatan untuk pengembangan para guru yang tergabung dalam PGRI demi meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

Menurut Gandi, dukungan yang telah dilakukan yayasan itu antara lain mendukung pendidikan karakter bagi guru bersama Indonesian Heritage Foundation. Selain itu, bekerjasama dengan Prof Yohanes Surya mendirikan Institut Guru Indonesia guna mempersiapkan guru-guru yang memenuhu kualitas guru bertaraf internasional.

ELN

Sumber: .kompas.com

Minggu, September 20, 2009

Guru.pns.siap-siaplah.dimutasi.

MALANG, Dinas Pendidikan Kota Malang berencana mengadakan pemetaan ulang kebutuhan tenaga guru agar kualitas tenaga pengajar di tiap sekolah merata. Kebijakan ini berlaku buat semua guru PNS tanpa kecuali.
”Artinya, agar tidak terjadi guru-guru bagus menumpuk di sekolah tertentu dan sebaliknya,” ujar Kepala Bidang Tenaga Fungsional Pendidikan Menengah Dindik Kota Malang Zubaidah, Selasa (8/9).
Zubaidah mengatakan, rencana pemetaan ulang ini merupakan program Depdiknas yang juga berlaku di kota lain. Selain itu, lanjut Zubaidah, kebijakan ini berlaku buat semua guru PNS tanpa kecuali.
”Nanti semua guru akan mengisi semacam quesioner, sehingga terpetakan kualitas SDM-nya. Baru setelah itu kita bandingkan dengan kebutuhan tiap sekolah. Pada akhirnya kualitas guru di semua sekolah bagus semua,” ucap Zubaidah.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 21 Hadi Harianto memandang hal tersebut sebagai sesuatu yang baik. Menurutnya, pemetaan ulang dari Dindik bakal menambal lubang yang selama ini menganga di tiap sekolah.
”Selama ini pemetaan dari propinsi kurang pas, karena mereka tidak tahu kondisi real-nya bagaimana. Kalau pemetaan dari Dindik bagus, mereka punya data akurat kelebihan dan kekurangan guru di tiap sekolah,” timpal Hadi.
Mengenai mereka yang sudah terlanjur nyaman berada di sekolah-sekolah mapan, Ketua MKKS SMP Negeri Kota Malang ini mengatakan, mereka harus legowo bila diminta pindah oleh Dindik.
”Ingat, sebelum menjadi PNS, mereka dulu sudah setuju untuk ditempatkan dimana saja. Mutasi itu resiko seorang PNS,” kata Hadi. (AB)

Sumber: .kompas.com

Sabtu, September 19, 2009

Terlalu.guru.jadi.perahan.sejak.orde.baru

MEDAN, Guru sering menjadi sasaran pengutipan uang ilegal sejak Orde Baru. Pada era otonomi daerah pungutan terhadap guru semakin marak. Maraknya pungutan ini terjadi seiring dengan meningkatnya kesejahteraan guru.
"Pengutipan hak guru bukan hal baru. Sejak Orde Baru praktek ini sudah terjadi. Setelah otonomi daerah (2004) pungutan hak guru malah semakin meningkat," kata Ketua Dewan Pendidikan Medan, Mutsyuhito Solin, saat ditemui di Medan, Selasa (8/9).
Solin mengatakan pungutan ilegal masa Orde Baru berupa biaya menjelang kenaikan pangkat, biaya bagi mereka yang ingin menjadi kepala sekolah, biaya untuk kegiatan sekolah, dan biaya untuk mengambil surat keputusan pengangkatan promosi jabatan. "Ketika itu, pungutan ini sangat terasa karena kesejahteran guru belum sebesar sekarang," katanya.
Pada masa otonomi daerah, pungutan terhadap guru berlanjut dan semakin banyak ragamnya. Pungutan ini merupakan warisan yang pernah terjadi pada masa Orde Baru. Selain model pungutan lama, sekarang muncul pungutan model baru dengan jumlah beragam.
Sejumlah pungutan itu di antaranya biaya untuk pendaftar an sertifikasi guru. Pendaftaran sertifikasi ini diusulkan oleh sekolah masing-masing. Lantaran berebut, sebagian sekolah memanfaatkannya dengan mengutip uang dari guru. "Laporan yang pernah masuk kepada kami kutipan ini senilai Rp 100.000 per orang," katanya.
Biaya administrasi
Pungutan lain berupa pembebanan biaya administrasi tunjangan fungsional kepada guru. Tidak hanya biaya administrasi guru juga harus menanggung pajak tunjangan fungsional. Penyunatan tunjangan fungsional ini sempat menjadi polemik di antara guru. Namun mereka belum berani melaporkan hal ini secara terbuka. Para guru diliputi rasa khawatir dipecat oleh sekolah masing-masing. "Sudah berbuih mulut saya menyampaikan hal ini ke dinas pendidikan, tetapi pungutan tetap saja jalan," kata Solin.
Ketua Persatuan Guru Swasta Indonesia (PGSI) Medan, Partomuan Silintonga mengaku jengkel dengan segala bentuk pungutan ini. Dia berencana melaporkan ke polisi jika sekolah masih memungut tunjangan fungsional guru. Pungutan terhadap guru kembali terulang di sejumlah sekolah.
Berdasarkan laporan PGSI Medan, sejumlah kepala sekolah meminta uang kepada guru penerima tunjangan fungsional. Uang ini merupakan biaya yang dikeluarkan pihak sekolah mengurus tunjangan fungsional. Sebagian guru mengaku, biaya tidak resmi ini dibebankan kepada guru sejak awal pengusulan.
"Kami tidak main-main, kami sedang mengumpulkan bukti hukum pungutan tunjangan fungsional," kata Partomuan. Adapun besaran pungutan tunjangan fungsional ini bervariasi mulai Rp 50.000 sampai Rp 300.000 per orang. Adapun jumlah tunjangan senilai Rp 1,2 juta per semester.

NDY

Sumber: .kompas.com/

Jumat, September 18, 2009

Bsnp.e-book.sudah.berjalan.efektif.kok

AKARTA, KOMPAS.com — Ketua Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Eddy Mungin Wibowo mengatakan, program Buku Sekolah Elektronik (BSE) atau e-book sudah berjalan efektif.
"Selama ini e-book sudah berjalan dengan baik," katanya di Jakarta, Rabu (17/6).
Menurut Mungin, tujuan diadakannya e-book adalah untuk memberikan kemudahan kepada pihak sekolah yang mempunyai komputer untuk bisa mengakses materi pelajaran dari sejumlah penerbit yang hak ciptanya sudah dibeli Depdiknas melalui jaringan internet.
Sementara itu, bagi sekolah yang tidak memiliki komputer, lanjut Mungin, Depdiknas telah bekerja sama dengan pihak penerbit tertentu untuk mencetak materi buku pelajaran tersebut untuk kemudian didistribusikan ke semua daerah di Indonesia.
"Hanya saja, semua ini masih bertahap," ujarnya.
Tentunya, tambah Mungin, harga untuk buku-buku pelajaran tersebut lebih murah jika dibandingkan dengan harga buku di pasaran.
"Saya optimis distribusi buku-buku tersebut bisa sampai ke daerah-daerah," katanya.

LTF

Sumber: .kompas.com

Kamis, September 17, 2009

Yuk.gunakan.bos.beli.buku.murah

JAKARTA, KOMPAS.com — Di hari pertama sekolah, Senin (13/7), selain baju seragam, sekiranya buku teks pelajaran juga penting disiapkan. Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menyiasatinya dengan Buku Sekolah Elektronik (BSE atau e-Book).
"BSE adalah bagian dari Program Buku Murah yang diluncurkan oleh pemerintah," kata Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Suyanto, saat jumpa pers di Kantor Depdiknas, Jakarta, Jumat (10/7) siang.
Menurut Suyanto, murahnya BSE karena pemerintah telah membeli sejumlah hak cipta (copy right) buku-buku teks pelajaran.
"Sampai saat ini ada 500 judul buku yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Suyanto menyarankan supaya tiap sekolah memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk membeli buku murah ini. Sebab, kata dia, ada BOS Buku yang khusus diperuntukkan pembiayaan buku-buku teks.
"Kan ada dana BOS, menurut prinsip ekonomi, kalau ada yang murah ya beli yang murah kenapa harus beli yang mahal," tutur Suyanto.
Buku-buku teks pelajaran yang telah dimiliki hak ciptanya oleh Depdiknas, yaitu BSE dapat digandakan, dicetak, difotokopi, dialihmediakan, dan/atau diperdagangkan oleh perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum dalam rangka menjamin akses dan harga buku yang terjangkau oleh masyarakat. Untuk penggandaan secara komersial, harga penjualannya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, masyarakat dapat pula mengunduh (down load) langsung dari internet jika memiliki perangkat komputer yang tersambung dengan internet dan menyimpan file teks pelajaran tersebut. Buku-buku pelajaran tersebut kini tersedia di situs milik Depdiknas http://bse.depdiknas.go.id.

ONE

Sumber: .kompas.com/

Rabu, September 16, 2009

Ada.bse.siswa.tetap.harus.beli.buku

JAKARTA, Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang disediakan oleh Depdiknas masih kurang berpengaruh. Menjelang tahun ajaran baru, siswa tetap harus membeli buku cetak pelajaran sekolah yang harganya cukup mahal.
Di sejumlah sekolah swasta, biaya pembelian buku pelajaran tersebut satu paket dengan biaya pendaftaran untuk siswa baru. Adapun untuk siswa yang naik kelas II dan III SMP ataupun SMA, pembelian buku pelajaran tersebut tidak termasuk biaya daftar ulang.
Besarnya biaya pembelian buku tersebut bervariasi, sekitar Rp 450.000-Rp 1,2 juta untuk 14-18 buku pelajaran, serta lembar kerja siswa. Buku-buku yang harus dibeli tersebut umumnya tidak dijual di toko buku sehingga orangtua siswa terpaksa membeli di sekolah.
”Buku yang harus dibeli itu pun tidak termasuk dalam daftar buku sekolah elektronik yang disediakan pemerintah,” kata orangtua siswa yang anaknya masuk sekolah swasta di Tangerang, Banten, Sabtu (4/7).
Ketua Pusat Buku Indonesia Firdaus Oemar mengatakan bahwa buku pelajaran semestinya tidak lagi menjadi persoalan. Pemerintah sudah menyediakan Buku Sekolah Elektronik (BSE) yang tinggal diunduh di internet. Sejumlah BSE juga sudah dibuat versi cetaknya dengan harga eceran tertinggi sangat murah karena hanya sepertiga dari buku pelajaran cetak yang dibuat penerbit.
”Penyediaan BSE ini sangat membantu siswa, orangtua, dan sekolah,” ujarnya.
Bona Warsono, Kepala SMPN 104 Jakarta, mengatakan, dengan adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk buku dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sekolah sudah bisa menyediakan buku-buku pelajaran di perpustakaan yang bisa dipinjam siswa selama setahun.

Hentikan penggandaan
Secara terpisah, para penerbit buku pelajaran mengatakan, mereka sudah mulai menghentikan penggandaan buku pelajaran. Hal itu, antara lain, dikarenakan pemerintah menghendaki sekolah menggunakan BSE yang telah dibeli hak ciptanya dan kini dicetak dengan harga eceran tertinggi tertentu.
Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi) Setia Dharma Madjid mengatakan, para penerbit buku pelajaran kini hanya berusaha menghabiskan stok buku yang telah mereka cetak dan tertumpuk di gudang melalui berbagai jalur distribusi, termasuk ke toko buku, pada tahun ajaran ini.
Buku-buku tersebut sudah lulus penilaian Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan berlaku selama lima tahun. Belakangan, pemerintah mengamanatkan sekolah untuk menggunakan buku yang telah dibeli dihak ciptanya.

”Kebijakan pemerintah yang terus berubah membingungkan dan merugikan para penerbit yang sudah telanjur mencetak buku tersebut dengan proyeksi bertahan lima tahun,” tuturnya menjelaskan.

Dia mengatakan, pihaknya sudah dua kali mengajukan surat ke Menteri Pendidikan Nasional mengenai persoalan buku pelajaran tersebut, tetapi belum ada tanggapan. Dia melihat pemerintah tidak adil karena buku tersebut sudah lulus penilaian dan berlaku untuk lima tahun, tetapi tidak bisa dijual. Dari total sekitar 920 anggota Ikapi, sekitar 20 persennya menerbitkan buku pelajaran.

Setia mengatakan, apabila pemerintah ingin menjamin ketersediaan buku pelajaran, sebaiknya memang memberikan subsidi penuh untuk pengadaan buku pelajaran di sekolah sehingga masyarakat benar-benar tak terbebani biaya buku. (ELN/INE)

Sumber: .kompas.com

Selasa, September 15, 2009

Meski.ada.bos.siapa.bilang.sekolah.gratis

CIREBON, Meski dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinaikkan dari Rp 254.000 menjadi Rp 400.000 untuk siswa SD/MI di kota dan Rp 397.000 untuk siswa di kabupaten, sejumlah orangtua siswa mengaku masih ditarik berbagai iuran yang belum tentu bermanfaat bagi siswa.
Adapun pemerintah daerah menyatakan, dana untuk pendidikan masih minim meski alokasi anggaran APBD sudah lebih dari 20 persen.
Sejumlah orangtua siswa, Senin (27/4), mengeluh dengan pengeluaran sekolah anak. Meski dikampanyekan sekolah gratis, ternyata masih ada berbagai pungutan yang disodorkan kepada orangtua siswa.
Erna Priani, orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya di SD Singaraja I, Kabupaten Indramayu, mengatakan, ia terpaksa membeli seragam batik baru, padahal seragam lama masih bisa dipakai. "Seragam batiknya ganti warna. Jadi, siswa mau tidak mau harus beli lagi yang baru," katanya sambil menunjukkan beberapa kuitansi pembayaran.
Sekolahnya juga menarik dana paving block. Meski orangtua keberatan, iuran dipotong dari tabungan sekolah.
T Sulton, orangtua dari siswa yang bersekolah di salah satu SD negeri di Kota Cirebon, mempertanyakan pembelian buku sekolah. Menurut dia, pembelian buku bisa mencapai Rp 300.000 dan buku tersebut mau tidak mau harus dibeli di sekolah karena tidak ada di toko buku.
Peneliti Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah O'ushj Dialambaqa mengungkapkan, sejumlah kebijakan sekolah tidak meringankan orangtua siswa. Ia juga menemukan bahwa biaya pengayaan tingkat SMP di Kabupaten Indramayu mengurangi dana BOS. Padahal, seharusnya pengayaan itu merupakan kewajiban sekolah dan guru sehingga tidak diperlukan biaya tambahan untuk program tersebut.
O'ushj juga menyoroti dana praujian nasional di tingkat SMP sebesar Rp 37.500 per siswa di tingkat kecamatan dan kabupaten. Ia menyebutkan, biaya pra-UN semestinya tidak semahal itu. "Berapa sih harga fotokopi soal dan biaya lain-lainnya. Kalau dikalikan jumlah siswa, angka itu akan sangat besar," katanya.
Belum cukup
Mengenai pungutan yang tidak efektif, Kepala SDN Singaraja I Mufrodi membantah adanya pungutan untuk siswa. "Kalau seragam, boleh kok beli di mana saja. Batik yang kami pakai ada di pasaran," katanya.
Pemerintah Kota Cirebon sendiri mengakui, sekolah yang benar-benar gratis belum bisa direalisasikan. Menurut Wakil Wali Kota Cirebon Sunaryo, dana BOS dan APBD hanya bisa mencukupi biaya sekolah. Namun, perbaikan sekolah, seragam, ataupun buku tambahan belum bisa dipenuhi semua. "Alokasi dana pendidikan di APBD kota sudah lebih dari 20 persen, tetapi itu pun masih belum cukup. Bertahap alokasi itu akan kami tambah dari tahun ke tahun," paparnya. Kondisi yang sama terjadi di Kabupaten Cirebon.
Dudung Mulyadi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, mengatakan, tujuan BOS adalah mengurangi siswa putus sekolah karena tidak ada biaya. Namun, untuk pengembangan siswa, sekolah tetap butuh biaya, misalnya untuk ekstrakurikuler atau membangun lapangan basket.
"Karena orangtua siswa sudah telanjur menuntut gratis, beberapa program yang positif untuk siswa justru tidak bisa jalan," ujarnya.
Menurut Dudung, sistem subsidi silang seharusnya bisa menjadi solusi agar siswa yang miskin bisa bersekolah dan program pengembangan siswa dapat berjalan. Sayang, program ini tidak bisa dilakukan karena belum tentu disepakati semua orangtua siswa dan tidak ada aturan khususnya. (NIT)

Sumber : .kompas.com

Senin, September 14, 2009

Sekolah.gratis.hanya.di.televisi.bukan.di.sekolah

MATARAM, Komisi II DPRD Kota Mataram, NTB, minta Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) untuk mempertegas istilah pendidikan gratis karena hingga kini masih banyak siswa miskin yang dipaksa untuk bayar sekolah.
  
"Pendidikan gratis hanya ada di TV dan wali kota, sementara di sekolah belum ada," kata anggota Komisi II DPRD Kota Mataram Yan Yanto ketika melakukan sidak ke Diknas Kota Mataram, di Mataram, Kamis (11/6).
   
Dalam sidak yang dipimpin Ketua Komisi II H Wildan dan diterima Kepala Dinas Kota Mataram Drs H Lalu Syapii, dia menjelaskan, sejumlah siswa yang dinyatakan miskin dan memegang kartu Jamkesmas tetap saja dipaksa untuk membayar.
  
Bahkan pada saat akan menghadapi ulangan minggu lalu, sejumlah siswa tidak diizinkan ikut ulangan karena belum melunasi uang sumbangan pembinaan sekolah (SPP), sementara siswa tersebut terdaftar sebagai siswa miskin.
  
Dikatakannya, orangtua siswa miskin tersebut terpaksa sampai menangis pinjam uang untuk bayar SPP anaknya karena jika tidak membayar tidak boleh ikut ulangan. "Tindakan kepala sekolah sebuah SMA di Mataram tersebut sangat kejam, sementara pemerintah secara terus-menerus menyuarakan pendidikan gratis," katanya.
  
Ungkapan yang sama disampaikan juga oleh anggota Komisi II lainnya seperti Ernawati dan H M Zaini sehingga membuat Kadis Diknas termenung. "Dana pendidikan sekarang ini cukup besar selain dari dana BOS juga ada dana patungan dari Pemerintah Prinsi NTB yang nilainya sekitar Rp 10 miliar guna membantu siswa miskin, namun herannya kok masih ada sekolah yang tega memaksa siswa miskin untuk membayar SPP," katanya.
  
Menurut Kepala Diknas, siswa yang ditagih untuk membayar SPP tersebut karena mereka sudah berjanji akan membayar SPP setelah ditagih berkali-kali dan saat akan ulangan ditagih lagi.

ABI

Sumber: .kompas.com

Minggu, September 13, 2009

Guru.adukan.mendiknas.dan.menkeu.ke.kpk

BOYOLALI, Forum Komunikasi Guru Boyolali (FKGB) mengadukan menteri pendidikan nasional dan menteri keuangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FKGB menduga telah terjadi penyimpangan dalam pencairan tunjangan profesi guru yang juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. Surat itu dikirimkan 31 Maret lalu.
Ketua FKGB Ibnu Umar mengatakan, pencairan tunjangan profesi guru belum mempunyai aturan hukum. Peraturan menteri (Permen) yang mengaturnya dinilai menyalahi aturan karena sebelum turunnya Permen harus didahului oleh 14 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden.
Terlebih, menurutnya, pembayaran tunjangan profesi guru di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional diambilkan dari komponen bantuan sosial yang bersumber dari pinjaman Bank Dunia. Pada Departemen Agama, tunjangan serupa belum bisa cair karena masuk dalam komponen gaji.
FKGB berisi 100-an guru di Kabupaten Boyolali yang mengkritisi sertifikasi guru. Menurut Ibnu, pihaknya sengaja tidak mengikuti program sertifikasi guru karena kecewa dengan prosesnya.
"Sertifikasi yang seharusnya melewati uji kompetensi, saat ini malah hanya melalui portofolio. Padahal, amanat undang-undang Sisdiknas harus lewat uji kompetensi," kata Ibnu.
Hasil sertifikasi melalui program portofolio, menurutnya, tidak banyak menunjukkan peningkatan kualitas guru di lapangan. Ia pun menyesalkan banyak terjadinya penyimpangan demi kelulusan sertifikasi.
Sekretaris FKGB Purwanto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan datang langsung ke KPK memberikan data-data pendukung. Sebelum ini, pihaknya lebih dulu berkirim surat kepada Ketua Panitia Sertifikasi Guru Regional 13 eks Karesidenan Surakarta.
"Kami ingin meminta tanggung jawab moral, namun beliau mengatakan hanya sebagai pelaksana dari pusat. Untuk itu kami mengambil langkah mengadukan masalah ini kepada KPK," kata Purwanto.
Untuk memenuhi syarat portofolio, menurut Ibnu, banyak dilakukan kecurangan. Sebagai contoh, kepala sekolah yang selama ini tidak punya jam mengajar tiba-tiba membuat jadwal mengajar untuk memenuhi syarat sertifikasi. Namun, pada kenyataannya tidak mengajar.
Syarat tatap muka 24 jam per minggu oleh guru sebenarnya juga sulit terpenuhi mengingat berlebihnya tenaga guru saat ini. Namun, kemudian kekurangan itu ditambahkan dengan jam persiapan mengajar dan evaluasi.

"Padahal, dalam undang-undang disebutkan kinerja guru hanya tatap muka, persiapan dan evaluasi menjadi tugas pokok guru dan tidak dihitung sebagai tatap muka," kata Ibnu yang juga Litbang Forum Guru Independen Indonesia.
Menurut Ibnu, dengan kritik ini pihaknya ingin guru mempunyai martabat yang dihargai secara profesional dan terjadi pembenahan sumber daya manusia di bidang pendidikan yang sesungguhnya.

Sumber: .kompas.com/

Sabtu, September 12, 2009

Pendidikan.gratis.tidak.melarang.sumbangan

SEMARANG, Menurut Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), indikator gratis untuk pendidikan atau sekolah ditentukan oleh pemerintah, bukan oleh masyarakat. Hal itu mencakup soal pendidikan gratis yang tidak melarang adanya sumbangan.
Hal tersebut dikatakan oleh Mendiknas Bambang Sudibyo seusai Rapat Koordinasi Nasional Jaringan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan 2009 di Semarang, Rabu (27/5). Alasannya, masing-masing daerah mengetahui dan dapat mengukur batas kemampuan masing-masing untuk menyelenggarakan pendidikan gratis.
"Sehingga, masing-masing daerah tersebut akan menentukan apa saja indikator yang akan digratiskannya," katanya.
Sebaliknya, tambah Bambang, jika indikator gratis ditentukan oleh masyarakat, setiap daerah tentunya akan kewalahan karena tuntutan masyarakat terhadap pendidikan gratis pasti banyak. "Sampai hal terkecil pun pasti ingin digratiskan," kata Bambang.
Oleh karena itu, Bambang melanjutkan, indikator gratis ditentukan oleh pemerintah sehingga pihaknya optimistis, pendidikan gratis dapat dilaksanakan dengan baik. "Terlebih lagi, pendidikan gratis tidak melarang sumbangan," katanya.
Menurut Bambang, sumbangan berbeda dengan pungutan. Untuk pungutan, jumlah dan waktunya ditentukan, sementara sumbangan tidak. Alhasil, kata Bambang, jika ada orangtua murid berkeinginan menyumbang untuk pihak sekolah, hal itu tidak dilarang. "Asalkan jumlah dan waktunya tidak ditentukan oleh pihak sekolah," tandasnya.
Berkaitan dengan pihak yang tidak mau melaksanakan pendidikan gratis, Mendiknas menegaskan bahwa pihak tersebut akan di-impeach. "Tergantung kepada siapa, pihak yang tidak mau melaksanakannya," ujar Mendiknas, yang berketetapan bahwa pendidikan gratis harus dilaksanakan tahun ini.

LTF

Sumber: .kompas.com

Jumat, September 11, 2009

Sekolah Gratis, Dilema bagi Ortu, Pemerintah, dan Sekolah

JAKARTA, Menyoal program Sekolah Gratis, kata "gratis" yang dimaksudkan pemerintah adalah gratis untuk semua yang sudah dibayarkan dalam Biaya Operasional Sekolah (BOS), seperti 13 poin yang tercantum dalam buku panduan BOS, bukan seperti yang dipersepsikan oleh masyarakat.
Akibatnya, ketika kata "gratis" tersebut dipersepsikan seutuhnya oleh masyarakat, bahwa Sekolah Gratis berarti sekolah tanpa biaya, melahirkan sebuah dilema, yaitu gratis bukan berarti menurunkan kualitas.
Sebaliknya, bagi pemerintah dan sekolah, untuk menuju kualitas diperlukan biaya, yang ternyata tidak cukup dengan hanya mengandalkan BOS. Salah satu cara, mau tak mau sekolah perlu menarik iuran atau sumbangan dari orangtua murid. Ternyata, hal itu pun lantas mendapatkan reaksi keras dari masyarakat.
Menurut Kepala Sekolah SMPN 1 Jonggol Kabupaten Bogor Rachmat Mulyana, di Bogor, Rabu (22/7), seharusnya sekolah dapat menggali sumbangan dari orangtua yang mampu untuk keperluan fasilitas sekolah anak-anaknya. Sayangnya, kebijakan Sekolah Gratis menyamakan kemampuan ekonomi antara yang mampu dan tidak.
"Fasilitas sekolah yang ada sekarang ini bisa dibilang seadanya, kecuali jika Komite Sekolah mampu mencari dana dari mitra atau pihak ketiga seperti perusahan-perusahaan," ujar Rachmat. (M1-09)

LTF
Sumber: .kompas.com

Rabu, September 09, 2009

Ramai-Ramai Melahirkan di Tanggal Cantik

Hari ini tanggal 9 September 2009 (09/09/2009) adalah tanggal yang unik. Dengan alasan keunikan itulah banyak pasangan suami istri yang dengan sengaja memilih hari ini sebagai hari kelahiran anak mereka

Hidayat: PKS Berhak Isi Posisi Ketua MPR

Kalau Taufiq Kiemas mau maju, silakan, kata Hidayat Nur Wahid.

Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi


Meskipun Sekjen PKS Anis Matta telah mengungkapkan sikap resmi partainya untuk mencalonkan kembali Hidayat Nurwahid sebagai Ketua MPR periode mendatang, namun Hidayat sendiri hingga saat ini tampak enggan menanggapi pencalonannya tersebut.  "Saya akan jawab nanti, setelah dilantik menjadi anggota MPR baru pada tanggal 1 Oktober 2009," ujar Hidayat di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Hidayat mengatakan, bila PKS mengajukan dirinya sebagai calon Ketua MPR 2009-2014, maka hal itu adalah keputusan partai, bukan keputusan pribadi.  "Partailah yang akan mengkomunikasikannya, bukan saya sebagai pribadi," jelas Hidayat yang terpilih kembali sebagai anggota DPR lima tahun mendatang.

Mantan presiden PKS ini menegaskan, pertimbangan dirinya untuk menjadi Ketua MPR atau tidak, bukanlah karena faktor ingin atau tidak menginginkan jabatan tersebut, tapi demi mengemban amanah partai.  "Saya selalu menjalankan amanah yang dibebankan kepada saya secara maksimal," ujar Hidayat menekankan.

Oleh karena itu, kali ini pun Hidayat meminta diberi keleluasaan untuk menjalankan amanahnya sebagai Ketua MPR 2004-2009 sampai tuntas, tanpa diganggu oleh kabar pencalonan kembali dirinya pada periode 2009-2014.

Secara prinsip, lanjut Hidayat, dirinya saat ini ingin terlebih dahulu berkonsentrasi untuk menyelesaikan tugas-tugas MPR di akhir periodenya.  "Biarlah saya fokus untuk menghabiskan masa jabatan saya dengan sebaik-baiknya," tutur Hidayat.

Namun Hidayat meyakini bahwa keputusan PKS untuk mencalonkan dirinya untuk yang kedua kalinya, telah didasarkan atas pertimbangan yang matang.  "Saya baru akan memberikan jawaban konkrit setelah saya menyelesaikan semua tugas-tugas saya pada tanggal 30 September 2009," kata Hidayat.

Terkait dengan kemungkinan kompetisi ketat antara dirinya dengan Taufiq Kiemas dalam memperebutkan kursi Ketua MPR, Hidayat tak menganggap hal tersebut sebagai beban.  "Saya tegaskan, siapapun boleh maju menjadi Ketua MPR," kata Hidayat.  Ia mempersilahkan PDIP mencalonkan Taufiq Kiemas sebagai Ketua MPR mendatang.  "Tapi, PKS juga berhak untuk mencalonkan kadernya," kata Hidayat.

• VIVAnews

Usman Hamid Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Muchdi P

JAKARTA, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) Usman Hamid ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pencemaran nama baik mantan Deputi V Badan Intelijen Nasional Muchdi Purwopranjono.

Hari ini, Rabu (9/9), Usman dijadwalkan kembali diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta. Ini adalah pemeriksaan kedua. Dalam pemeriksaan sebelumnya, Usman masih berstatus sebagai saksi. "Hari ini saya akan datang. Surat panggilan dengan status sebagai tersangka yang saya terima tertanggal 3 September," kata Usman yang dihubungi Kompas.com, Rabu.

Usman disangka melakukan pencemaran nama baik, terkait ucapannya dalam beberapa kesempatan yang menyebut Muchdi sebagai pembunuh Munir. Kasus Munir sendiri hingga saat ini belum terungkap secara tuntas. Aktivis hak asasi manusia itu tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan menuju Amsterdam, Belanda. Dalam tubuh Munir ditemukan racun arsenik.

Sejumlah karyawan Garuda, termasuk mantan Direktur Garuda Indra Setiawan, dihadapkan ke meja hijau. Pilot Garuda, Polycarpus Budihari Priyanto, diganjar 20 tahun dalam sidang Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Usman Hamid yang menjadi anggota tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengungkap soal hubungan telepon antara Muchdi yang saat ini menjabat sebagai Deputi V BIN dengan Polycarpus. Namun, dalam persidangan, Muchdi membantah hubungan telepon itu. Muchdi juga mengaku tidak kenal dengan Polycarpus.

Muchdi juga pernah dihadapkan ke pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam pembunuhan Munir. Tuduhan itu tidak terbukti di persidangan, dan Muchdi bebas.

Sumber: .kompas.com

Selasa, September 08, 2009

ICW: Empat Kegagalan BOS Capai Tujuannya

JAKARTA, Program Bantuan Operasional Sekolah muncul akibat adanya Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak pada Maret 2005 sebesar Rp. 6,2 triliun. Awalnya, Depdiknas mengusulkannya sebagai beasiswa bagi 9,6 juta peserta didik di semua jenjang sekolah.


Akan tetapi, dalam perkembangannya program BOS mengalami beberapa kali perubahan, terutama berkaitan dengan alokasi dana. Pada 2006, unit cost/murid tetap, Depdiknas menambah alokasi untuk BOS buku sebesar Rp20 ribu/muridtahun.

Setahun kemudian, pada 2007, unit cost/murid bertambah. BOS untuk SD sebesar Rp19 ribu, dan SMP sebesar Rp30 ribu. Begitu pula BOS buku, menjadi Rp22 ribu/murid/tahun. Tapi 2008, porsi BOS justru berkurang, terutama BOS buku menjadi Rp11 ribu/murid/tahun.

Pada 2009, menjelang Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Bambang Sudibyo menanggalkan jabatannya dan memasuki musim pemilihan legislatif dan eksekutif, Depdiknas mengumumkan penambahan dua kali lipat dana BOS.

Pada tingkat SD rata-rata sebesar Rp145 ribu/murid/tahun dan SMP sebesar Rp216 ribu/murid/tahun. Depdiknas pun membuat dan menayangkan iklan sangat gencar hampir di semua media massa yang menyatakan bahwa sekolah pada tingkat dasar telah gratis.

Empat Penyebab

Sudah empat tahun program BOS digulirkan. Tetapi, tujuannya menghilangkan hambatan bagi warga untuk mendapat pelayanan pendidikan,-- paling tidak pada tingkat SD dan SMP atau sederajat, masih belum juga tercapai.

Penelitian yang dilakukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tahun 2006-2008 memperlihatkan, bahwa sekolah masih membebani orang tua dengan beragam biaya, mulai dari proses penerimaan murid hingga kelulusan.

Malah, menurut Ade Irawan dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, tren beban biaya pendidikan yang ditanggung orang tua murid kini semakin bertambah di tengah kenaikan anggaran untuk sektor pendidikan dan adanya dana bantuan operasional sekolah. Pada 2005, total rata-rata biaya sekolah yang dikeluarkan oleh orang tua pada tingkat SD sebesar Rp3,5 juta/tahun dan meningkat menjadi Rp4,7 juta/tahun pada 2008.

Ada beberapa faktor penyebab kegagalan program BOS dalam mencapai tujuannya. Pertama, kara Ade, minimnya alokasi anggaran. Walau Depdiknas menambah alokasi dana BOS menjadi Rp400 ribu/murid/tahun untuk tingkat SD/sederajat dan Rp575 ribu/murid/tahun untuk tingkat SMP/sederajat, jumlah itu masih jauh dari kebutuhan untuk menyediakan sekolah gratis.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas untuk mencapai tujuan program BOS, dana yang mestinya disediakan oleh pemerintah pada tingkat SD/Sederajat adalah Rp1,8 juta/murid/ tahun, sedangkan tingkat SMP/sederajat sebesar Rp2,7 juta/murid/tahun.

"Kedua sama rata alokasi dana BOS, di mana Depdiknas mengasumsikan kondisi dan kebutuhan sekolah di Indonesia sama," kata Ade, Rabu (2/9) pekan lalu.

Karenanya, lanjut Ade, alokasi dana BOS pun dibuat sama rata. Memang, pada 2009 dibuat perbedaan antara sekolah di wilayah kabupaten dan kota. Akan tetapi dasar penghitungannya tidak jelas yang tergambar dari kecilnya perbedaan alokasi antara sekolah di kebupaten dan kota.

"Ketiga adalah korupsi sistemik. Bahwa, walaupun alokasi dana BOS sangat kecil dan tidak memadai untuk merealisasikan sekolah gratis, tapi masih tetap dikorupsi terutama pada tingkat sekolah dan dinas pendidikan," ujarnya.

Relasi yang timpang pada tingkat sekolah, kata Ade, terutama lemahnya posisi tawar guru dan orang tua ketika berhadapan dengan kepala sekolah. Sebaliknya, lemahnya posisi kepala sekolah ketika berhadapan dengan dinas juga menyebabkan mudahnya dana BOS dikorupsi.


LTF
Sumber: .kompas.com

Waduh.masyarakat.dianggap.salah.artikan.pendidikan.gratis

SAMPIT, KOMPAS.com — Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengatakan bahwa masyarakat telah salah mengartikan pendidikan gratis sehingga semuanya dianggap gratis.

"Pengertian seperti itu sangatlah keliru, sebab yang dimaksud dengan pendidikan gratis hanya untuk beberapa aspek saja, seperti SPP, biaya pendaftaran terkait formulir, kemudian yang sifatnya menyangkut fisik seperti meja kursi memang tidak boleh ada pungutan, tapi kalau untuk seragam, buku pelajaran adalah tanggung jawab orangtua," kata Ketua Komisi A DPRD Kotim, Kimekson Tarung, di Sampit, Selasa (21/7).

Menurut Kimekson, beberapa waktu terakhir ini banyak pengaduan dan keluhan dari masyarakat soal masih tingginya pungutan dalam Pendaftaran Siswa Baru (PSB), baik SD, SMP maupun SMA. Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya berencana akan melakukan sidak ke lapangan dengan sistem acak.

Selain untuk melihat langsung tentang anggaran PSB, pihaknya juga ingin mengetahui benar tidaknya laporan masyarakat tersebut. Dia mengatakan, kekeliruan ini harus segera diluruskan agar ke depannya jangan lagi ada anggaran untuk sekolah lalu dibilang pungutan liar, sekolah tentunya juga punya dasar dan pertimbangan untuk memungut biaya dari orangtua siswa, tetapi kalau ditemukan menyimpang harus segera dilaporkan.
Sementara itu, menanggapi adanya pungutan PSB, Kepala Sekolah Dasar Negeri 6 Mentawa Baru Hulu Sampit Sukarma mengaku, sebelumnya dia sempat diprotes oleh orangtua siswa baru karena dinilai telah melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku dalam PSB. Pihaknya sangat menyayangkan kesalahpahaman orangtua siswa baru terkait masalah anggaran dalam PSB.

"Sebetulnya pihak sekolah tidak bermaksud memungut biaya, tapi sebelumnya kami memang kurang sosialisasi, namun uang pungutan tersebut telah kami kembalikan semua ke orangtua murid dan kelihatannya tidak ada masalah," katanya.

Sukarma mengungkapkan, mengenai program sekolah untuk pengadaan perangkat komputer dan  penambahan meja kursi terpaksa akan ditunda dulu. Selain anggarannya terbatas, sekolah juga tidak mampu untuk mengadakannya saat ini karena itu semua adalah kehendak orangtua siswa.

Mengenai program pendidikan gratis, Sukarma menilai, selama ini memang sangat membingungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memahaminya dengan setengah-setengah. Selama ini para orangtua murid berpendapat dengan adanya program pendidikan gratis, berarti tidak ada pungutan atau iuran sama sekali.

"Padahal dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) hanya menanggung 14 item, di antaranya untuk biaya pendaftaran, pengadaan formulir dan administrasi pendaftaran, kemudian pembelian buku referensi koleksi perpustakaan dan buku teks pelajaran perpustakaan," jelasnya.

Lebih lanjut Sukarma memberikan contoh bahwa untuk membeli buku pelajaran, ada buku pegangan siswa dibawa pulang dan dimiliki. Hal ini tentunya di luar dari dana BOS. Buku yang ditanggung BOS hanya buku aset sekolah, bukan milik pribadi siswa itu. Jadi, adanya biaya seperti ini terkadang kurang dipahami oleh orangtua siswa.

"Orangtua murid tahunya hanya menebus buku yang diminta oleh pihak sekolah, sehingga terjadilah kerancuan pemahaman para orangtua siswa, karena mendengar pendidikan gratis berarti tidak ada pungutan dan bayar apa pun lagi," ungkap Sukarma.

LTF

Sumber: .kompas.com