Rabu, 6 Mei 2009 | 09:36 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara dari lima tersangka yang diduga sebagai eksekutor pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen meminta aksesnya tidak ditutup terhadap kelima kliennya.
"Hingga saat ini, kami baru sekali bertemu dengan klien kami pada Jumat (1/5) lalu. Itu pun hanya beberapa menit saja, sehingga ada kesan, akses kami kepada klien berusaha ditutup," kata salah seorang kuasa hukum lima tersangka, BMS Situmorang di Jakarta, Rabu (6/5).
Berkaitan dengan hal tersebut, Situmorang meminta kepada Mapolda Metro Jaya agar mengizinkan kuasa hukum lima tersangka bertemu dengan kliennya. Alasannya, agar bisa mengetahui kondisi fisik dan mental kliennya selama masa penahanan.
Hal itu dinilai penting, lanjutnya, karena berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang dari lima tersangka kasus pembunuhan Dirut PT PRB yang berinisial E, mereka sempat mendapatkan penyiksaan fisik dengan disetrum listrik sebelum dibawa ke Mapolda Metro Jaya.
"Dari keterangan itu, kami menduga jika kepolisian sengaja menghalangi kami bertemu dengan klien kami. Mungkin saja jejak penyiksaan itu ditunggu hilang baru kami dipertemukan," katanya.
Mengenai keluarga dari lima tersangka masing-masing berinisial EN, DD, HS, SV dan HK, ia mengatakan, hingga saat ini juga belum diberi akses menjenguk kelima tersangka.
Situmorang juga mempertanyakan sikap kepolisian yang selalu berlindung dibalik alasan, kasus itu difokuskan dulu kepada tersangka Antasari Azhar yang berstatus nonaktif sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga pemeriksaan kelima kliennya belum dilanjutkan.
"Kalau pemeriksaan itu dilanjutkan, tentu pihak kepolisian menghubungi kami terlebih dahulu karena akan mendampingi mereka. Namun hingga kini belum ada pemberitahuan, termasuk apakah berita acara pidana (BAP) kelima tersangka sudah dinyatakan rampung atau belum," ujarnya.
WSN
Sumber : Ant
Sumber : kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar