Rabu, Mei 27, 2009

558 Barang dan Jasa Wajib Pakai Lokal

(Adri Prastowo)

Mulai 12 Agustus 2009, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib menggunakan 558 produk dalam negeri.

Daftar produk yang wajib digunakan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 49 Tahun 2009 tentang Pedoman Penggunaan Produk dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebanyak 558 produk terbagi ke dalam 21 kelompok barang dan jasa yang secara berkala akan dilakukan evaluasi untuk dilakukan penambahan atau pengurangan daftar.

Selain itu, penyedia barang /jasa diberikan preferensi harga sesuai dengan capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) tanpa memperhitungkan nilai bobot manfaat perusahaan (BMP). Preferensi harga hanya diberikan kepada perusahaan yang memproduksi barang/jasa dalam negeri dengan TKDN minimal 25 persen.

Besaran preferensi harga sebesar 30 persen diberikan pengadaan barang, dan 7,5 persen untuk pengadaan jasa yang keduanya dibiayai dengan dana dalam negeri atau dilakukan dengan pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha.

Sedangkan untuk pengadaan yang dibiayai dana pinjaman atau hibah luar negeri diberikan preferensi harga sebesar 15 persen (barang) dan 7,5 persen (jasa).

Untuk pengadaan jasa konstruksi terintegrasi, selain mendapat preferensi harga sesuai dua konsep sebelumnya, juga mendapat tambahan sebesar 7,5 persen apabila dikerjakan sepenuhnya oleh perusahaan nasional dan minimal 50 persen dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah Indonesia.

Jika pengadaan dilakukan konsorsium perusahaan-perusahaan dalam negeri di mana perusahaan nasional bertindak sebagai pemimpin konsorsium, minimal 50 persen dari harga penawaran dilakukan oleh perusahaan nasional dan minimal 50 persen dari harga penawaran dilaksanakan di wilayah Indonesia, akan mendapat tambahan preferensi harga sebesar 5 persen.

Berikut 21 kelompok barang dan jasa yang wajib digunakan dalam pengadaan pemerintah:
1. Bahan Penunjang Pertanian
2. Mesin dan Peralatan Pertanian
3. Mesin dan Peralatan Pertambangan
4. Mesin dan Peralatan Migas
5. Alat Berat, Konstruksi, dan Material Handling
6. Mesin dan Peralatan Pabrik
7. Bahan Bangunan/Konstruksi
8. Logam dan Barang Logam
9. Bahan Kimia dan Barang Kimia
10. Peralatan Elektronika
11. Peralatan Kelistrikan
12. Peralatan Telekomunikasi
13. Alat Transport
14. Bahan dan Peralatan Kesehatan
15. Peralatan Laboratorium
16. Komputer dan Peralatan Kantor
17. Pakaian dan Perlengkapan Kerja
18. Peralatan Olahraga dan Pendidikan
19. Sarana Pertahanan
20. Barang Lainnya
21. Jasa Engineering, Procurement, dan Construction (EPC) dan Jasa Keteknikan

Sumber : VIVAnews

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto