Depdiknas Gandeng BPKP
Jakarta, Penyelewengan dana pendidikan banyak terjadi dalam proses alokasi dana rehabilitasi dan pengadaan sarana-prasarana sekolah serta dana operasional sekolah. Penyelewengan diduga dilakukan oknum aparat dinas pendidikan di daerah dan sekolah.
Temuan itu dipaparkan Febri Hendri, peneliti senior Indonesia Corruption Watch (ICW), di Jakarta, Rabu (9/9). Pemetaan korupsi di sektor pendidikan tersebut antara lain menyoroti obyek yang dikorupsi, instansi tempat terjadinya korupsi, modus korupsi, lokasi korupsi, serta tersangka korupsi.
Febri menjelaskan, data yang digunakan dalam kajian berasal dari Departemen Pendidikan Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan media massa. Data primer diperoleh melalui pemantauan kasus korupsi pendidikan yang dilakukan ICW dan mitra ICW.
Selama kurun waktu 2004-2009, sedikitnya terungkap 142 kasus korupsi di sektor pendidikan. Penyelewengan dana pendidikan itu diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 243,3 miliar.
”Korupsi di sektor pendidikan sudah mulai jadi perhatian penegak hukum di daerah, tetapi penindakan masih belum sebanding dengan potensi korupsi yang terjadi,” kata Febri.
Kebocoran dana pendidikan yang paling besar terjadi dalam pengadaan gedung dan sarana- prasarana sekolah. Akibat korupsi, nyawa para peserta didik dan guru pun terancam karena kejadian ambruknya bangunan sekolah.
Hal itu disebabkan besarnya dana yang digunakan untuk pengadaannya, banyaknya aktor yang terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaannya, serta banyaknya celah dalam pengelolaan dana.
Febri menyebutkan, berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan diketahui bahwa enam dari sepuluh sekolah menyimpangkan dana bantuan operasional sekolah. Rata-rata penyimpangan mencapai Rp 13,7 juta.
Inspektur Jenderal Departemen Pendidikan Nasional Muhammad Sofyan mengakui bahwa hingga kini masih terus terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana pendidikan di daerah dan pusat.
Untuk itu, sejak 2009 Departemen Pendidikan Nasional bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kerja sama tersebut bertujuan membantu pengawasan oleh Departemen Pendidikan Nasional hingga ke unit-unit kerja di tingkat kabupaten dan kota. Selain itu, dibentuk juga satuan pengawasan intern di bawah kendali Inspektorat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional. (ELN)
Sumber : .kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar