Minggu, September 13, 2009

Guru.adukan.mendiknas.dan.menkeu.ke.kpk

BOYOLALI, Forum Komunikasi Guru Boyolali (FKGB) mengadukan menteri pendidikan nasional dan menteri keuangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FKGB menduga telah terjadi penyimpangan dalam pencairan tunjangan profesi guru yang juga melibatkan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. Surat itu dikirimkan 31 Maret lalu.
Ketua FKGB Ibnu Umar mengatakan, pencairan tunjangan profesi guru belum mempunyai aturan hukum. Peraturan menteri (Permen) yang mengaturnya dinilai menyalahi aturan karena sebelum turunnya Permen harus didahului oleh 14 peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden.
Terlebih, menurutnya, pembayaran tunjangan profesi guru di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional diambilkan dari komponen bantuan sosial yang bersumber dari pinjaman Bank Dunia. Pada Departemen Agama, tunjangan serupa belum bisa cair karena masuk dalam komponen gaji.
FKGB berisi 100-an guru di Kabupaten Boyolali yang mengkritisi sertifikasi guru. Menurut Ibnu, pihaknya sengaja tidak mengikuti program sertifikasi guru karena kecewa dengan prosesnya.
"Sertifikasi yang seharusnya melewati uji kompetensi, saat ini malah hanya melalui portofolio. Padahal, amanat undang-undang Sisdiknas harus lewat uji kompetensi," kata Ibnu.
Hasil sertifikasi melalui program portofolio, menurutnya, tidak banyak menunjukkan peningkatan kualitas guru di lapangan. Ia pun menyesalkan banyak terjadinya penyimpangan demi kelulusan sertifikasi.
Sekretaris FKGB Purwanto mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan datang langsung ke KPK memberikan data-data pendukung. Sebelum ini, pihaknya lebih dulu berkirim surat kepada Ketua Panitia Sertifikasi Guru Regional 13 eks Karesidenan Surakarta.
"Kami ingin meminta tanggung jawab moral, namun beliau mengatakan hanya sebagai pelaksana dari pusat. Untuk itu kami mengambil langkah mengadukan masalah ini kepada KPK," kata Purwanto.
Untuk memenuhi syarat portofolio, menurut Ibnu, banyak dilakukan kecurangan. Sebagai contoh, kepala sekolah yang selama ini tidak punya jam mengajar tiba-tiba membuat jadwal mengajar untuk memenuhi syarat sertifikasi. Namun, pada kenyataannya tidak mengajar.
Syarat tatap muka 24 jam per minggu oleh guru sebenarnya juga sulit terpenuhi mengingat berlebihnya tenaga guru saat ini. Namun, kemudian kekurangan itu ditambahkan dengan jam persiapan mengajar dan evaluasi.

"Padahal, dalam undang-undang disebutkan kinerja guru hanya tatap muka, persiapan dan evaluasi menjadi tugas pokok guru dan tidak dihitung sebagai tatap muka," kata Ibnu yang juga Litbang Forum Guru Independen Indonesia.
Menurut Ibnu, dengan kritik ini pihaknya ingin guru mempunyai martabat yang dihargai secara profesional dan terjadi pembenahan sumber daya manusia di bidang pendidikan yang sesungguhnya.

Sumber: .kompas.com/

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto