JAKARTA, Koordinator Komisi untuk Orang
Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) Usman Hamid ditetapkan
sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus pencemaran nama
baik mantan Deputi V Badan Intelijen Nasional Muchdi Purwopranjono.
Hari
ini, Rabu (9/9), Usman dijadwalkan kembali diperiksa di Polda Metro
Jaya, Jakarta. Ini adalah pemeriksaan kedua. Dalam pemeriksaan
sebelumnya, Usman masih berstatus sebagai saksi. "Hari ini saya akan
datang. Surat panggilan dengan status sebagai tersangka yang saya
terima tertanggal 3 September," kata Usman yang dihubungi Kompas.com, Rabu.
Usman
disangka melakukan pencemaran nama baik, terkait ucapannya dalam
beberapa kesempatan yang menyebut Muchdi sebagai pembunuh Munir. Kasus
Munir sendiri hingga saat ini belum terungkap secara tuntas. Aktivis
hak asasi manusia itu tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan
menuju Amsterdam, Belanda. Dalam tubuh Munir ditemukan racun arsenik.
Sejumlah
karyawan Garuda, termasuk mantan Direktur Garuda Indra Setiawan,
dihadapkan ke meja hijau. Pilot Garuda, Polycarpus Budihari Priyanto,
diganjar 20 tahun dalam sidang Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
Usman
Hamid yang menjadi anggota tim pencari fakta kasus pembunuhan Munir
bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah mengungkap soal
hubungan telepon antara Muchdi yang saat ini menjabat sebagai Deputi V
BIN dengan Polycarpus. Namun, dalam persidangan, Muchdi membantah
hubungan telepon itu. Muchdi juga mengaku tidak kenal dengan Polycarpus.
Muchdi
juga pernah dihadapkan ke pengadilan dengan tuduhan terlibat dalam
pembunuhan Munir. Tuduhan itu tidak terbukti di persidangan, dan Muchdi
bebas.
Sumber: .kompas.com
Rabu, September 09, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar