Kamis, 27 Agustus 2009 | 09:27 WIB
Laporan wartawan WARTA KOTA Gede Moenanto SoekowatiJAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8).
Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut.
Kepala Bagian Humas DPRD DKI Jakarta Zulkarnaen menegaskan, sampai saat ini belum ada permintaan untuk mengembalikan aset mobil dinas itu kepada Pemprov DKI Jakarta. "Aturannya harus ada permintaan terlebih dulu," katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, kemarin.
Seperti diberitakan sebelumnya, 94 anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2009-2014 mulai berkantor di Gedung DPRD DKI Jakarta setelah dikukuhkan sebagai anggota DPRD DKI pada Selasa. Mereka menggantikan anggota Dewan periode 2004-2009. Meski belum ada kegiatan khusus, kalangan DPRD DKI Jakarta mulai bekerja sebagai anggota Dewan dan memenuhi ruangan-ruangan fraksi yang tersedia.
Pemandangan itu kontras jika dibandingkan dengan lima bulan terakhir, di mana Gedung DPRD DKI Jakarta lebih banyak kosong dan sepi karena banyaknya kalangan anggota DPRD DKI Jakarta yang sibuk dalam kegiatan pemilu. Sebanyak 25 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2004-2009 terpilih lagi sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta Sukri Bey menegaskan, belum ada mobil dinas mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang dikembalikan ke Pemprov DKI Jakarta. "Belum ada," katanya.
Selain belum mengembalikan aset mobil dinas itu, kalangan DPRD DKI Jakarta juga belum mengembalikan dana rapelan tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan biaya penunjang operasional (BPO) yang diterima pada 2006.
Dana TKI itu adalah Rp 91 juta dan dana BPO Rp 181 juta. Namun, hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPRD DKI Jakarta 2004-2009, baru sekitar 25 anggota DPRD DKI Jakarta yang telah mengembalikan dana TKI. Dana ini diterima oleh anggota Dewan, sedangkan pimpinan Dewan mendapatkan dana BPO. Mendagri Mardiyanto telah meminta dana itu dikembalikan karena jika tidak, berimplikasi pada hukum.
Sumber: .kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar