Senin, November 02, 2009

Anggoro Widjojo Mau Pulang asal Status Tersangka Dicabut

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Utama PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, yang kini berstatus buron KPK, bersedia kembali ke Tanah Air. Anggoro yang kini bermukim di China akan kembali ke Indonesia asal tidak ditangkap dan statusnya sebagai tersangka dicabut KPK.

"Kita sampaikan bahwa klien kami siap kembali ke Tanah Air asalkan statusnya sebagai tersangka dicabut. Kalau sepakat, oke, akan saya hadirkan Anggoro dari China ke Indonesia. Sekarang dia ada di China," tegas kuasa hukum Anggoro yakni Indra Sahnun Lubis saat mendatangi kantor KPK, Jakarta,Kamis (15/10).

Indra Sahnun mengatakan, kehadirannya ke KPK untuk menyampaikan keberatan atas penyidikan kliennya dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan. Menurut Indra, kliennya tidak pernah memberikan suap kepada pejabat Dephut dalam proyek SKRT tersebut. Justru, kliennya yang diminta uang oleh pejabat Dephut yang kini sudah diadili.

"Karena klien kami menolak memberikan uang kepada pejabat tersebut, lalu pejabat Dephut tersebut menyebut-nyebut klien kami terlibat korupsi," tegas Indra Sahnun.

Lagi pula, dalam proyek SKRT tahun 2007 tersebut PT Masaro membeli peralatan dengan harga pabrikan langsung dari Amerika. Dengan demikian, sangat tidak berdasar kalau proyek tersebut dituding mark up.

"Bagaimana mark up-nya, ini kan G to G (government to government) Indonesia dengan Amerika. Harga ditentukan antara pemerintah dengan Amerika. Jadi Masaro tidak ikut campur," paparnya.

Dia juga membantah tudingan bahwa hanya casing alat yang asli, sedangkan isinya palsu. Hal itu dianggap tidak masuk akal karena radio komunikasi yang dipesan punya spesifikasi khusus kehutanan Indonesia yang tak laku dijual ke negara lain.

Indra juga membantah ada suap. Menurutnya, hal itu mengada-ada untuk menjatuhkan kliennya. Meskipun ada saksi dari Dinas Kehutanan yang mengaku disuap 50.000 dollar AS, 20.000 dollar AS, dan 10.000 dollar AS.

"Terkadang KPK ini penyidiknya mengintimidasi, ya kan? Mengintimidasi kan bisa saja dia katanya disuap lalu itu dipulangkannya, padahal mungkin uangnya sendiri, untuk menjatuhkan kita. Nah inilah yang tidak benar," imbuhnya.

Ditambahkan Indra, jika KPK tetap menyidik perkaranya maka Anggoro tak mau pulang ke Indonesia. "Anggoro bilang, kalau masih cara KPK seperti itu, saya tidak akan kembali ke Indonesia. Udahlah, kalau mau ambil itu SKRT. Dia sudah punya bisnis di China yang lebih besar dan bagus dari di Indonesia," kata Indra mengutip kata Anggoro. (NDA)

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto