JAKARTA, KOMPAS.com — Menko Polhukam Djoko Suyanto
meminta semua pihak bisa bersabar dan mengikuti saja proses hukum yang
tengah berjalan menyusul penangkapan dan penahanan Bibit Samad Rianto
dan Chandra M Hamzah oleh Polri.
Seperti diwartakan, kedua
pimpinan KPK nonaktif itu ditangkap hanya beberapa jam setelah Mahkamah
Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela, yang meminta pemerintah
menunda pemberhentian mereka sampai ada putusan akhir MK. Dalam sidang
lanjutan, MK juga meminta semua bukti termasuk transkrip dan rekaman
diserahkan.
Sebelumnya, selain menunjukkan adanya upaya
merekayasa kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu oleh sejumlah pihak,
termasuk di antaranya oknum aparat Polri dan Kejaksaan Agung, rekayasa
juga disebut-sebut bertujuan menutup KPK. Nama RI-1 (Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono) juga disinggung dalam transkrip.
“Mari kita
ikuti saja proses dan prosedur hukum yang tengah dilakukan Polri. Kalau
memang ada keberatan dari pihak terdakwa, ya dipersilakan saja karena
memang ada mekanisme hukumnya juga seperti praperadilan. Tidak bisa
lain, kita harus tunggu dan ikuti saja prosesnya di pengadilan nanti,”
ujar Djoko seusai membuka Sidang Komisi Bidang Polhukam di acara
National Summit 2009 di The Ritz-Carlton, Pacific Place, Jakarta, Jumat
(30/10).
Menurut Djoko, siapa pun orangnya maka proses hukum yang
akan dikenai terhadap orang itu akan tetap sama sesuai aturan hukum
yang berlaku bagi setiap warga negara. "Saya enggak mau menanggapi apa
yang ada di masyarakat dan media massa, ya. Silakan saja tempuh sesuai
jalur hukum,” ujar Djoko.
Menko Polhukam mengaku percaya
kebenaran bisa terungkap dalam sebuah proses pengadilan dan bukan di
media massa. Bisa saja Polri yang benar atau malah KPK yang benar dalam
kasus ini. Namun begitu, sebagai Menko Polhukam, Djoko mengaku tidak
mau mengintervensi apalagi mengingat yang namanya proses hukum
melibatkan banyak pihak mulai dari kejaksaan, polisi, dan pengadilan.
“Polisi
dalam menetapkan tersangka pasti ada dasarnya. Kalau nanti pengacara
kedua tersangka merasa tidak benar, silakan saja disusun pleidoinya.
Semua itu kan dipertanggungjawabkan dan dibuktikan di pengadilan. Jadi
ya tunggu saja pengadilannya. Mari kita hormati proses dan sistem hukum
ini,” ujar Djoko.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar