JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik,
Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Kamis (29/10) siang, menyatakan semua
pihak yang terkait masalah "kriminalisasi KPK" termasuk dalam rekaman
yang menyebut-nyebut RI 1, harus menempuh jalur hukum.
"Kita
ikuti saja proses hukumnya seperti apa," tandas Djoko, saat ditanya
pers, seusai menghadiri pembukaan "Rembuk Nasional 2009" di Jakarta.
Pembukaan acara yang dihadiri sekitar 1.400 orang dari daerah, BUMN,
menteri dan pejabat eselon departemen, dibuka oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dan Wapres Boediono serta sejumlah menteri.
Saat
ditanya bahwa rekaman kriminalisasi pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menyinggung nama Presiden Yudhoyono, Djoko menjawab,
"Seperti yang disampaikan Juru Bicara Kepresidenan, itu harus
diselesaikan dengan proses hukum yang berlaku. Kalau tak diikuti proses
hukum, apa jadinya bangsa ini."
Ditanya sejauh mana kebenaran
nama Presiden Yudhoyono dicatut dalam rekaman kriminalisasi tersebut,
Djoko menjawab lagi, "Seluruhnya, ikuti saja proses hukum. Apakah
seluruh rakyat Indonesia, siapapun orangnya, harus mengikuti proses
hukum. Jika ikuti dengan baik jalannya perkara, kita yakin itu
(penyelesaiannya) ke sana," ujarnya.
Djoko menambahkan, apabila
ada yang menuduh-nuduh Presiden seperti itu (dilibatkan dalam
percakapan di rekaman), sebenarnya solusinya apa. "Solusinya, ya, tentu
proses hukum," demikian Djoko.
Sebagaimana diberitakan nama
Presiden Yudhoyono disebut-sebut dalam rekaman percakapan seseorang di
Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, pengusaha dan lainnya untuk
mengkrimanalisasikan pimpinan KPK. Akibatnya, dua pimpinan KPK, Chandra
Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dan
dinonaktifkan.
Presiden Yudhoyono selanjutnya menerbitkan
Peraturan Pemerintah atas Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang kemudian
menetapkan tiga orang pengganti Chandra dan Bibit serta Antasari Azhar
yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai terdakwa.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar