Senin, November 02, 2009

Pengacara Anggoro Punya Bukti Chandra Terima Suap

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) terus berlanjut. Tim Pengacara Anggoro Widjojo, tersangka kasus SKRT, meyakini bahwa pihaknya memiliki bukti kliennya memberikan uang suap kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan Wakil Ketua (non aktif) KPK Chandra M Hamzah.

"Dalam hal ini pengacara siap memberikan bukti faktual berupa surat bermaterai tanda terima uang dari Anggodo ke Chandra," kata R. Bonaran Situmeang, juru bicara Tim Pengacara Anggoro dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (12/10).

Ia  membeberkan awal mula penyuapan itu. Pada 15 Juli 2009 Anggoro dan adiknya Anggodo melakukan pertemuan untuk membicarakan nilai nominal suap untuk komisioner KPK, yakni Antasari dan Chandra. Saat itu yang disepakati Rp 6 miliar. Uang itu akan diserahkan setelah barang bukti dan status cekal Anggoro dalam kasus suap Tanjung Api-api dicabut.

Kronologis di atas, mulanya disampaikan oleh Anggodo dan Ary Muladi kurir Anggodo dalam sebuah testimoni ke Mabes Polri. Namun, Ary pada akhir pekan lalu mencabut pernyataanya dalam testimoni. Sedangkan Anggodo tetap bertahan.

Terhadap testimoni tersebut, Achmad Rifai pengacara KPK berencana akan melaporkan Anggodo ke Mabes Polri pada hari Rabu (14/10). Menurutnya, pernyataan Anggodo dalam testimoni tidak benar.

Sedangkan Chandra, bersama dengan Bibit Samad Rianto, wakil KPK non aktif yang lain, saat ini berstatus sebagai tersangka. Mereka diduga menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan Anggoro.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto