JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi pengadaan Sistem
Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) terus berlanjut. Tim Pengacara Anggoro
Widjojo, tersangka kasus SKRT, meyakini bahwa pihaknya memiliki bukti
kliennya memberikan uang suap kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar
dan Wakil Ketua (non aktif) KPK Chandra M Hamzah.
"Dalam hal
ini pengacara siap memberikan bukti faktual berupa surat bermaterai
tanda terima uang dari Anggodo ke Chandra," kata R. Bonaran Situmeang,
juru bicara Tim Pengacara Anggoro dalam keterangan persnya di Jakarta,
Senin (12/10).
Ia membeberkan awal mula penyuapan itu. Pada
15 Juli 2009 Anggoro dan adiknya Anggodo melakukan pertemuan untuk
membicarakan nilai nominal suap untuk komisioner KPK, yakni Antasari
dan Chandra. Saat itu yang disepakati Rp 6 miliar. Uang itu akan
diserahkan setelah barang bukti dan status cekal Anggoro dalam kasus
suap Tanjung Api-api dicabut.
Kronologis di atas, mulanya
disampaikan oleh Anggodo dan Ary Muladi kurir Anggodo dalam sebuah
testimoni ke Mabes Polri. Namun, Ary pada akhir pekan lalu mencabut
pernyataanya dalam testimoni. Sedangkan Anggodo tetap bertahan.
Terhadap testimoni tersebut, Achmad Rifai pengacara KPK berencana akan
melaporkan Anggodo ke Mabes Polri pada hari Rabu (14/10). Menurutnya,
pernyataan Anggodo dalam testimoni tidak benar.
Sedangkan
Chandra, bersama dengan Bibit Samad Rianto, wakil KPK non aktif yang
lain, saat ini berstatus sebagai tersangka. Mereka diduga
menyalahgunakan wewenang dalam pencekalan Anggoro.
Senin, November 02, 2009
Pengacara Anggoro Punya Bukti Chandra Terima Suap
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar