JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Dewan Pertimbangan
Presiden Adnan Buyung Nasution menilai tindakan polisi terkait dengan
penahanan dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M
Hamzah, sangatlah berlebihan. Adnan beranggapan, kepolisian tidak
mempunyai alasan untuk menahan Bibit dan Chandra karena barang bukti
yang digunakan tidak cukup kuat untuk bisa menyeret Bibit dan Chandra
ke penjara.
"Hukum di undang-undang mengatakan dengan jelas,
seseorang dapat ditahan apabila alat buktinya sudah jelas, ada
kehawatiran melarikan diri, ada kehawatiran untuk mengulangi perbuatan,
ada kehawatiran untuk menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti
barulah orang tersebut dapat dihukum," jelas Adnan, di sela-sela
penutupan National Summit, Jumat (30/10) di Jakarta.
Adnan juga
percaya kalau keduanya tidak bisa menghilangkan barang bukti karena
sudah disita oleh polisi. "Jadi apa alasannya mereka harus ditahan? Di
sini saya pikir polisi sudah bertindak terlalu jauh, tidak ada alasan.
Jadi, Bibit dan Chandra perlu dibebaskan. Bebaskan dulu," ujar Adnan.
Terkait
dengan rekaman pembicaraan yang diduga penuh dengan rekayasa atas kasus
Chandra dan Bibit, Adnan meminta agar bukti rekaman itu segera
dipublikasikan. Sebab, menurutnya, selama ini yang tahu isi rekaman itu
hanya pihak tertentu sehingga hal itu supaya masyarakat tahu dan tidak
ada lagi yang perlu disembunyikan.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar