JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dua pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan
Chandra Hamzah berencana akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti.
Bukti-bukti
tersebut termasuk dokumen rekaman skenario kriminilisasi. Saksi dan
bukti itu akan dihadirkan pada sidang lanjutan uji materi Undang-undang
30 tahun 2002 tentang KPK. Sidang akan digelar di Mahkamah Konstitusi
(MK), Kamis (29/10) siang ini.
"Kami akan hadirkan saksi dan bukti-bukti berupa dokumen terkait perkara hukum yang dijalani Bibit dan Chandra, termasuk recording dan transkripnya," ujar Kuasa Hukum Bibit-Chandra, Bambang Wijayanto usai sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis.
Dengan
demikian, tambah Bambang, Ketua Pimpinan Sementara KPK, Tumpak
Hatorangan Pangabean, diharapkan juga hadir dalam persidangan dan
membawa bukti-bukti serta dokumen terkait perkara hukum yang sedang
dijalani Bibit-Chandra.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah
Konstitusi Mahfud MD memperbolehkan tim kuasa hukum menghadirkan saksi
dan memperdengarkan rekaman skenario kriminilisasi. "Silakan, asal
masih berkaitan dengan sidang di MK. Dan MK tidak akan mencampuri
urusan pidana yang sedang diusut kejaksaan dan kepolisian," tegasnya.
Beberapa
waktu lalu Achmad Rifai, pengacara Bibit-Chandra, mengaku telah
mengantongi bukti kuat kasus dugaan suap di tubuh KPK. Rekaman itu
berisi pembicaraan yang diduga antara penegak hukum dan buronan kasus
dugaan suap proyek sistem komunikasi terpadu Anggoro Widjoyo.
Suara yang direkam sekitar bulan Juli 2009 tersebut diduga adalah oknum di kepolisian dan Kejaksaan Agung.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar