Senin, November 02, 2009

Kriminalisasi KPK: Saksi dan Bukti Akan Dihadirkan


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah berencana akan menghadirkan saksi dan bukti-bukti.
Bukti-bukti tersebut termasuk dokumen rekaman skenario kriminilisasi. Saksi dan bukti itu akan dihadirkan pada sidang lanjutan uji materi Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK. Sidang akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/10) siang ini.
"Kami akan hadirkan saksi dan bukti-bukti berupa dokumen terkait perkara hukum yang dijalani Bibit dan Chandra, termasuk recording dan transkripnya," ujar Kuasa Hukum Bibit-Chandra, Bambang Wijayanto usai sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Kamis.
Dengan demikian, tambah Bambang, Ketua Pimpinan Sementara KPK, Tumpak Hatorangan Pangabean, diharapkan juga hadir dalam persidangan dan membawa bukti-bukti serta dokumen terkait perkara hukum yang sedang dijalani Bibit-Chandra.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memperbolehkan tim kuasa hukum menghadirkan saksi dan memperdengarkan rekaman skenario kriminilisasi. "Silakan, asal masih berkaitan dengan sidang di MK. Dan MK tidak akan mencampuri urusan pidana yang sedang diusut kejaksaan dan kepolisian," tegasnya.
Beberapa waktu lalu Achmad Rifai, pengacara Bibit-Chandra, mengaku telah mengantongi bukti kuat kasus dugaan suap di tubuh KPK. Rekaman itu berisi pembicaraan yang diduga antara penegak hukum dan buronan kasus dugaan suap proyek sistem komunikasi terpadu Anggoro Widjoyo.
Suara yang direkam sekitar bulan Juli 2009 tersebut diduga adalah oknum di kepolisian dan Kejaksaan Agung.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto