JAKARTA, KOMPAS.com — Walau mengakui sulit untuk
dibuktikan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal
Kasim menilai bukan tidak mungkin berbagai persoalan yang terjadi dan
dialami oleh institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat
ini dipengaruhi adanya upaya serangan balik dari para pelaku praktik
korupsi, yang saling berkolaborasi lantaran sama-sama merasa
kepentingannya terganggu akibat sepak terjang institusi tersebut.
Seperti
diketahui, KPK dalam menjalankan tugasnya memang kerap kali berbenturan
dengan banyak pihak dan kepentingan, terutama ketika dalam sejumlah
kesempatan mereka juga menangkap orang-orang berlatar belakang beragam,
mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga para
pengusaha yang dekat dengan lingkar kekuasaan.
“Kekuatan yang menyerang balik KPK seperti itu memang tidak bisa dilihat (invincible)
apalagi teraba bentuknya. Namun, kita semua dan masyarakat yakin kalau
kekuatan seperti itu ada,” ujar Ifdhal, di Jakarta, Jumat (30/10).
Ifdhal
juga mengaku sangat menyayangkan penahanan dua orang Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M
Hamzah, yang dinilainya aneh dan berlebihan, apalagi jika sampai benar
penahanan itu didasari alasan pihak kepolisian merasa terganggu dengan
pernyataan-pernyataan keduanya di media massa.
Menurut Ifdhal,
sangat berlebihan jika kedua pimpinan KPK nonaktif itu sampai harus
ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau malah merusak atau
menghilangkan barang bukti. Kepolisian seharusnya tidak perlu takut
karena pencarian barang bukti bisa dilakukan secara profesional tanpa
perlu menggunakan kewenangan seperti penahanan.
“Saya melihat
kepolisian ingin mencoba melawan opini yang berkembang di masyarakat
dan selama ini mereka justru kalah. Masyarakat telanjur yakin apa yang
dilakukan kepolisian sebagai upaya mengkriminalisasi KPK. Sedangkan di
sisi lain, kedua pimpinan KPK nonaktif itu masih bebas berpendapat dan
itu dianggap mengganggu citra kepolisian,” ujar Ifdhal.
Jika
benar seperti itu, Ifdhal kembali merasa janggal karena, menurutnya,
baik Bibit maupun Chandra punya hak untuk menyampaikan pendapat dan
pernyataan mereka. Ifdhal membenarkan bahwa memang secara prosedur
hukum pihak kepolisian punya argumen kuat. Akan tetapi, secara logika
keadilan, langkah penahanan yang dilakukan memicu kecaman, terutama
dari masyarakat.
“Polisi memang punya hak untuk menahan. Akan
tetapi, alasan yang dikemukakan tidak tepat karena yang diperlakukan
seperti itu kan dua orang pimpinan KPK yang bukan orang sembarangan,
apalagi sampai melarikan diri dan menghancurkan barang bukti.
Seharusnya kepolisian melihat juga seperti itu,” tambah Ifdhal.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar