Senin, November 02, 2009

Komnas HAM: Serangan ke KPK, Serangan Balik Koruptor


JAKARTA, KOMPAS.com — Walau mengakui sulit untuk dibuktikan, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ifdhal Kasim menilai bukan tidak mungkin berbagai persoalan yang terjadi dan dialami oleh institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini dipengaruhi adanya upaya serangan balik dari para pelaku praktik korupsi, yang saling berkolaborasi lantaran sama-sama merasa kepentingannya terganggu akibat sepak terjang institusi tersebut.
Seperti diketahui, KPK dalam menjalankan tugasnya memang kerap kali berbenturan dengan banyak pihak dan kepentingan, terutama ketika dalam sejumlah kesempatan mereka juga menangkap orang-orang berlatar belakang beragam, mulai dari anggota legislatif, aparat penegak hukum, hingga para pengusaha yang dekat dengan lingkar kekuasaan.
“Kekuatan yang menyerang balik KPK seperti itu memang tidak bisa dilihat (invincible) apalagi teraba bentuknya. Namun, kita semua dan masyarakat yakin kalau kekuatan seperti itu ada,” ujar Ifdhal, di Jakarta, Jumat (30/10).
Ifdhal juga mengaku sangat menyayangkan penahanan dua orang Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, yang dinilainya aneh dan berlebihan, apalagi jika sampai benar penahanan itu didasari alasan pihak kepolisian merasa terganggu dengan pernyataan-pernyataan keduanya di media massa.
Menurut Ifdhal, sangat berlebihan jika kedua pimpinan KPK nonaktif itu sampai harus ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri atau malah merusak atau menghilangkan barang bukti. Kepolisian seharusnya tidak perlu takut karena pencarian barang bukti bisa dilakukan secara profesional tanpa perlu menggunakan kewenangan seperti penahanan.
“Saya melihat kepolisian ingin mencoba melawan opini yang berkembang di masyarakat dan selama ini mereka justru kalah. Masyarakat telanjur yakin apa yang dilakukan kepolisian sebagai upaya mengkriminalisasi KPK. Sedangkan di sisi lain, kedua pimpinan KPK nonaktif itu masih bebas berpendapat dan itu dianggap mengganggu citra kepolisian,” ujar Ifdhal.
Jika benar seperti itu, Ifdhal kembali merasa janggal karena, menurutnya, baik Bibit maupun Chandra punya hak untuk menyampaikan pendapat dan pernyataan mereka. Ifdhal membenarkan bahwa memang secara prosedur hukum pihak kepolisian punya argumen kuat. Akan tetapi, secara logika keadilan, langkah penahanan yang dilakukan memicu kecaman, terutama dari masyarakat.
“Polisi memang punya hak untuk menahan. Akan tetapi, alasan yang dikemukakan tidak tepat karena yang diperlakukan seperti itu kan dua orang pimpinan KPK yang bukan orang sembarangan, apalagi sampai melarikan diri dan menghancurkan barang bukti. Seharusnya kepolisian melihat juga seperti itu,” tambah Ifdhal.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto