Senin, November 02, 2009

SBY Mestinya Justru Lakukan Intervensi dalam Kasus Bibit-Chandra


JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara tegas menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun, sikap ini dinilai tidak tepat.

"Presiden punya hak intervensi hukum. Kalau independen itu malah yang salah," kata Sekjen Transparency International Indonesia Teten Masduki kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (30/10).

Menurutnya, penahanan Bibit dan Chandra tersebut merupakan bentuk nyata dari rekayasa yang hendak menghancurkan lembaga KPK. "Jika kebohongan terus-menerus ditutup dengan kebohongan akan menghancurkan lembaga demokrasi di Indonesia," ujar Teten.

Untuk itulah, ia menyayangkan pemerintahan Presiden SBY yang mengalami kemunduran besar dalam janji pemberantasan korupsi sehingga kepercayaan publik memudar. Seharusnya, Teten melanjutkan, Presiden harus mengusut pelaku kriminalisasi pada Bibit dan Chandra.

"Ada semacam gap antarlembaga penegak hukum. SBY pun harus melakukan perbaikan hubungan antarlembaga itu sebelum masyarakat makin marah pada perkembangan konflik yang meluas," pungkasnya.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto