JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono secara tegas menyatakan tidak akan mengintervensi proses
hukum terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Namun, sikap ini
dinilai tidak tepat.
"Presiden punya hak intervensi hukum.
Kalau independen itu malah yang salah," kata Sekjen Transparency
International Indonesia Teten Masduki kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (30/10).
Menurutnya,
penahanan Bibit dan Chandra tersebut merupakan bentuk nyata dari
rekayasa yang hendak menghancurkan lembaga KPK. "Jika kebohongan
terus-menerus ditutup dengan kebohongan akan menghancurkan lembaga
demokrasi di Indonesia," ujar Teten.
Untuk itulah, ia
menyayangkan pemerintahan Presiden SBY yang mengalami kemunduran besar
dalam janji pemberantasan korupsi sehingga kepercayaan publik memudar.
Seharusnya, Teten melanjutkan, Presiden harus mengusut pelaku
kriminalisasi pada Bibit dan Chandra.
"Ada semacam gap
antarlembaga penegak hukum. SBY pun harus melakukan perbaikan hubungan
antarlembaga itu sebelum masyarakat makin marah pada perkembangan
konflik yang meluas," pungkasnya.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar