JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menahan dua pimpinan
KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, Polri kini
mengincar pihak-pihak yang menyebarluaskan rekaman/transkrip rekaman
hasil penyadapan KPK yang menyebut-nyebut sejumlah nama.
"Jika
itu (rekaman) sah, betul bukti hasil penyelidikan dan penyidikan tapi
disebarluaskan, siapa yang menyebarluaskan akan kita cari," kata Kepala
Divisi Humas Polri Irjen Nanan Soekarna saat jumpa pers di Mabes Polri
Jakarta, Kamis (29/10) petang.
Seperti diberitakan, KPK memiliki
rekaman hasil penyadapan yang menunjukkan banyak pihak diduga terlibat
dalam merancang kriminalisasi terhadap Chandra dan Bibit. Pihak yang
diduga terlibat dalam rekayasa itu, antara lain, pejabat Kejaksaan
Agung, kepolisian, pengacara, dan pengusaha.
Nanan menjelaskan,
pihaknya masih menunggu kebenaran rekaman tersebut, apakah benar ada
pelanggaran dalam rekaman. Ketika ditanya mengenai instruksi Presiden
agar Polri melakukan penyelidikan terhadap rekaman, Nanan mengatakan,
Polri dalam melakukan penyelidikan tidak dapat diintervensi oleh siapa
pun.
"Kepolisian independen tidak dapat diintervensi siapa pun," tegas dia.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar