JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pembela Chandra M Hamzah dan
Bibit S Riyanto meminta Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri
memeriksa Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komjen Susno
Duaji. Susno dituding melakukan penyalahgunaan wewenangnya atas
penetapan kedua anggota KPK tersebut sebagai tersangka.
Menurut
Luhut Pengaribuan, Ketua Tim Pembela Chandra dan Bibit, Susno melanggar
Pasal 5 dan Pasal 6 huruf n, o, dan q PP 2/2003 tentang Peraturan
Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 421-423 KUHP. Pasal 5 PP 2/2003
mengenai perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat Polri.
Kemudian, Pasal 6 huruf n, o, dan q adalah mengenai perbuatan yang
memengaruhi proses penyidikan demi kepentingan pribadi, upaya paksa
penyidikan, serta penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Pasal
421-423 KUHP mengenai perbuatan melawan hukum dengan menggunakan
kekuasaan.
Dugaan pelanggaran ini didasarkan atas
berubah-ubahnya sangkaan pihak kepolisian terhadap Chandra dan Bibit.
Komentar Susno mengenai "cicak kok melawan buaya" dinilai dapat
merendahkan martabat Polri.
"Kami akan melakukan semua upaya
hukum agar hak klien kami kembali," tegas Luhut kepada para wartawan,
Minggu (27/9) di Jakarta. Luhut menambahkan, pihaknya akan melapor ke
Irwasum Polri, Senin esok.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar