Senin, November 02, 2009

Giliran Susno Duaji Dituding Salah Gunakan Wewenang


JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Pembela Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto meminta Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri memeriksa Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Komjen Susno Duaji. Susno dituding melakukan penyalahgunaan wewenangnya atas penetapan kedua anggota KPK tersebut sebagai tersangka.

Menurut Luhut Pengaribuan, Ketua Tim Pembela Chandra dan Bibit, Susno melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 huruf n, o, dan q PP 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, serta Pasal 421-423 KUHP. Pasal 5 PP 2/2003 mengenai perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat Polri. Kemudian, Pasal 6 huruf n, o, dan q adalah mengenai perbuatan yang memengaruhi proses penyidikan demi kepentingan pribadi, upaya paksa penyidikan, serta penyalahgunaan kewenangan. Sementara itu, Pasal 421-423 KUHP mengenai perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kekuasaan.

Dugaan pelanggaran ini didasarkan atas berubah-ubahnya sangkaan pihak kepolisian terhadap Chandra dan Bibit. Komentar Susno mengenai "cicak kok melawan buaya" dinilai dapat merendahkan martabat Polri.

"Kami akan melakukan semua upaya hukum agar hak klien kami kembali," tegas Luhut kepada para wartawan, Minggu (27/9) di Jakarta. Luhut menambahkan, pihaknya akan melapor ke Irwasum Polri, Senin esok.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto