JAKARTA, KOMPAS.com — KPK belum menerima surat
penahanan dari Mabes Polri atas ditahannya dua Pimpinan KPK nonaktif,
Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak
Hatorangan Panggabean mengaku belum mengetahui pasal apa yang
disangkakan kepada keduanya.
"Kami belum terima berita acara
penahanannya. Saat ini biro hukum kami sedang ke sana (Mabes Polri)
untuk mengurus semuanya," kata Tumpak di Gedung KPK, Kamis (29/10).
Seperti
diberitakan, Mabes Polri melalui Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana
menetapkan menahan Chandra Hamzah dan Bibit Samad. Namun, Dikdik tidak
memberikan alasan jelas terkait penahanan tersebut.
Tumpak juga
mengatakan, KPK akan mengajukan permohonan penangguhan terhadap
penahanan Chandra dan Bibit. "Kami prihatin atas upaya paksa penahanan
dua rekan kami. KPK akan mengajukan permohonan kepada penyidik supaya
penahanan itu ditangguhkan," tandasnya.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar