JAKARTA, KOMPAS.com — Alasan penahanan pimpinan KPK
nonaktif, Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, oleh Mabes Polri
dinilai tidak rasional. Kedua tersangka mempertanyakan alasan penahanan
yang tidak masuk akal.
"Alasan penahanan agar tidak melarikan
diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan
merupakan jawaban yang sangat tidak rasional," tegas salah satu
pengacara KPK, Ahmad Rifai, di Mabes Polri Jakarta, Kamis (29/10).
Ahmad
menjelaskan, kliennya tidak mungkin mengulangi perbuatan yang menjadi
alasan penahanan lantaran keduanya telah berstatus nonaktif di KPK.
Alasan lain yang tidak rasional, kedua tersangka sering mengatakan
kepada media adanya rekayasa dalam penyidikan sehingga membentuk opini
publik. "Itu tidak masuk akal. Semua orang punya hak untuk menyampaikan
pendapat," tegas dia.
Sangkaan penyalahgunaan wewenang dan
pemerasan oleh kedua tersangka yang dijadikan dasar hukum, kata Ahmad,
tidak tepat. "Sangat naif. Pemerasan sampai sekarang bukti-bukti hukum
tidak ada. Ini sangat buruk dalam proses hukum," lontar dia.
Ketika
ditanya apakah penahanan karena adanya campur tangan pihak lain, ia
menjawab, hal itu patut dicurigai. "Itu patut dipertanyakan kenapa ini
terjadi. Apa ada kaitannya dengan pengungkapan (rekaman) pada sidang di
MK Selasa depan?" ujarnya.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar