Senin, November 02, 2009

MK Perintahkan KPK Hadirkan Bukti Rekaman


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar rekaman dan transkrip mengenai dugaan skenario kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Dengan wewenang yang dimilikinya, MK memerintahkan agar bukti rekaman dan transkrip dihadirkan dalam sidang lanjutan pada hari Selasa (3/11)," ucap Ketua Hakim Pleno Abdul Mukhti Fadjar dalam sidang lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi KPK, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/10).

Sidang dihadiri tiga pimpinan KPK, yaitu Mas Achmad Santosa, M Jasin, Haryono Umar, dan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah.

Pada sidang sebelumnya, hakim pleno telah meminta kepada pihak pemohon untuk membawa bukti rekaman dan transkrip. Namun, hari ini rekaman itu tidak dibawa. "Sebelum menghadapi sidang seharusnya sudah ada kesamaan pemikiran, kalau dari hari Selasa seharusnya sudah cukup," ucap Akil.

Mendengar hal tersebut, Mas Achmad Santosa meminta waktu untuk melakukan konsolidasi dengan empat pimpinan lainnya. Keputusan Pimpinan KPK akan sah jika diambil secara kolegial.

"Persoalannya tidak sesederhana itu, kami tidak minta waktu lama. Hanya beberapa waktu untuk berkumpul berlima," kata dia.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto