JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi (MK)
memerintahkan agar rekaman dan transkrip mengenai dugaan skenario
kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam
sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
KPK.
"Dengan wewenang yang dimilikinya, MK memerintahkan agar
bukti rekaman dan transkrip dihadirkan dalam sidang lanjutan pada hari
Selasa (3/11)," ucap Ketua Hakim Pleno Abdul Mukhti Fadjar dalam sidang
lanjutan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi KPK, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/10).
Sidang
dihadiri tiga pimpinan KPK, yaitu Mas Achmad Santosa, M Jasin, Haryono
Umar, dan dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra
Hamzah.
Pada sidang sebelumnya, hakim pleno telah meminta kepada
pihak pemohon untuk membawa bukti rekaman dan transkrip. Namun, hari
ini rekaman itu tidak dibawa. "Sebelum menghadapi sidang seharusnya
sudah ada kesamaan pemikiran, kalau dari hari Selasa seharusnya sudah
cukup," ucap Akil.
Mendengar hal tersebut, Mas Achmad Santosa
meminta waktu untuk melakukan konsolidasi dengan empat pimpinan
lainnya. Keputusan Pimpinan KPK akan sah jika diambil secara kolegial.
"Persoalannya tidak sesederhana itu, kami tidak minta waktu lama. Hanya beberapa waktu untuk berkumpul berlima," kata dia.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar