JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum DPP PDI Perjuangan
Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada seluruh anggota FPDI-P
DPR untuk mengajukan hak angket DPR sebagai hak anggota Dewan untuk
menguak skandal aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun. Hal
ini diungkapkan Sekjen DPP PDI-P Pramono Anung, Rabu (28/10), kepada
para wartawan.
Pramono menjelaskan, salah satu agenda utama dalam
rapat adalah penyikapan terhadap kasus Bank Century. Ketua Umum PDI-P,
kata Pramono, memberikan pengarahannya terkait masalah ini. DPP akan
mengambil beberapa langkah dan sikap terkait kasus Bank Century,
membentuk tim pencari fakta di internal Fraksi PDI Perjuangan, dan
merekomendasikan penggunaan hak angket. Tim Pencari Fakta (TPF) Bank
Century internal PDI-P diketuai oleh Emir Moeis, yang juga Ketua DPP
PDI-P Kalimantan Timur dan Komisi XI DPR.
"Di internal Fraksi PDI
Perjuangan, kita akan membentuk tim pencari fakta mengenai kedudukan
dan kebenaran mengenai masalah ini. Yang kedua, tentunya kita akan
menggunakan hak angket, hak yang dimiliki anggota Dewan," ujar Pramono.
"Beliau
(Megawati) menjelaskan, tujuan utama digunakannya hak angket ini adalah
agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas duduk persoalan yang
sebenarnya. Karena persoalan Bank Century menyangkut dana talangan yang
jumlahnya jauh lebih besar dari yang sudah disetujui DPR," katanya lagi.
Apalagi,
tambah Pramono Anung, persoalan ini menyangkut dana yang cukup besar
sebagai dana talangan. "Dan harapannya, fraksi-fraksi lain di DPR dapat
mendukung penggunaan hak yang akan digunakan oleh Fraksi PDI
Perjuangan," Pramono menegaskan.
Dalam persoalan kasus Bank
Century, dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun yang dikeluarkan Bank
Indonesia untuk Bank Century, yang pada saat itu dipimpin oleh Wakil
Presiden Boediono, jauh lebih besar dari yang telah disetujui oleh DPR
RI, yaitu sebesar Rp 1,7 triliun.
"Dana talangan Bank Century
yang dikeluarkan saat itu jauh dari jumlah yang telah disetujui DPR
sehingga di sana ada hal yang perlu dipertanyakan sehingga kita
menggunakan hak angket," jelas Pramono.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar