Senin, November 02, 2009

KPK: Bukti Rekaman Pasti Diserahkan kepada MK


JAKARTA, KOMPAS.com — Bukti rekaman rencana kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan diserahkan ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang lanjutan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Selasa (3/11).

"Masa kita menolak Mahkamah, seperti yang diperintahkan," ujar Mas Achmad Santosa, pimpinan sementara KPK, seusai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/10).

Sebelumnya, sidang panel memerintahkan agar KPK selaku pihak terkait menyerahkan bukti rekaman dan transkrip rencana kriminalisasi dua pimpinan KPK. Rekaman tersebut dinilai berkaitan dengan materi UU tersebut.

Senada dengan hal itu, M Jasin, pimpinan KPK lainnya, mengatakan bahwa sesuai perintah MK, KPK akan menyerahkan rekaman ini. Sesuai dengan undang-undang, MK mempunyai kewenangan untuk meminta secara paksa bukti-bukti yang dibutuhkan dalam persidangan.

"Jadi, ini merupakan hal yang sifatnya konstitusional. Pimpinan beberapa waktu yang lalu mengatakan kalau dokumen itu ada. Kalau ada, mereka minta, kan sesuai dengan UU MK," kata dia.

Jasin mengatakan bahwa rekaman itu mulai dari awal pemeriksaan hingga penetapan Anggoro Widjaya dalam kasus dugaan suap proyek sistem komunikasi terpadu.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto