JAKARTA, KOMPAS.com — Bukti rekaman rencana
kriminalisasi dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dipastikan akan diserahkan ke pihak Mahkamah Konstitusi (MK) pada
sidang lanjutan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Selasa
(3/11).
"Masa kita menolak Mahkamah, seperti yang
diperintahkan," ujar Mas Achmad Santosa, pimpinan sementara KPK, seusai
sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/10).
Sebelumnya,
sidang panel memerintahkan agar KPK selaku pihak terkait menyerahkan
bukti rekaman dan transkrip rencana kriminalisasi dua pimpinan KPK.
Rekaman tersebut dinilai berkaitan dengan materi UU tersebut.
Senada
dengan hal itu, M Jasin, pimpinan KPK lainnya, mengatakan bahwa sesuai
perintah MK, KPK akan menyerahkan rekaman ini. Sesuai dengan
undang-undang, MK mempunyai kewenangan untuk meminta secara paksa
bukti-bukti yang dibutuhkan dalam persidangan.
"Jadi, ini
merupakan hal yang sifatnya konstitusional. Pimpinan beberapa waktu
yang lalu mengatakan kalau dokumen itu ada. Kalau ada, mereka minta,
kan sesuai dengan UU MK," kata dia.
Jasin mengatakan bahwa
rekaman itu mulai dari awal pemeriksaan hingga penetapan Anggoro
Widjaya dalam kasus dugaan suap proyek sistem komunikasi terpadu.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar