JAKARTA, KOMPAS.com — Keputusan polisi menahan Bibit dan Chandra Hamzah memunculkan pertanyaan di benak dua Wakil Ketua KPK (nonaktif) tersebut.
Kamis
(29/10) sore tadi, Badan Reserse Mabes Polri resmi menahan keduanya di
Bareskrim Polri, tetapi hingga pukul 18.00 ini Bibit dan Chandra masih
berada di dalam salah satu ruangan di Bareskrim.
Ahmad Rifai,
salah satu tim pengacara Chandra dan Bibit, beberapa menit lalu
menyatakan, kliennya mempertanyakan alasan penahanan mereka. "Keduanya
juga baru tahu kalau ditahan setelah melakukan wajib lapor," ujar Rifai.
Ia
datang menyusul dua kliennya yang lebih dulu datang ke Bareskrim Polri
untuk melaksanakan wajib lapor tiap hari Kamis. Selain Ahmad Rifai,
datang pula Bambang Widjojanto, anggota tim pengacara lainnya.
Menurut
Rifai, pihaknya sudah mendapat surat penahanan dari Polri. "Alasan
penahanan sangat tak logis karena polisi menyatakan takut dua tersangka
akan mengulangi perbuatannya. Mana mungkin akan mengulangi perbuatan.
Sekarang saja mereka sudah dinonaktifkan," jawabnya saat dicegat
wartawan.
Ia berpendapat, ada alasan politis dan menyatakan
penahanan atas kliennya merupakan kejadian buruk dalam penegakan hukum
di Indonesia.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar