A. LATAR BELAKANG
1. Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”) dan Bibit Samad Rianto
(selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya
rekayasa terhadap proses hukum tersebut.
2. Kecurigaan masyarakat timbul karena sejumlah alasan, di antaranya:
a. Beredarnya transkrip rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo di Singapura di berbagai media massa;
b.
Beredarnya rumor penyadapan terhadap Susno Duadji terkait pencairan
dana dari Bank Century, yang kemudian memunculkan istilah “Cicak vs.
Buaya” oleh Susno Duadji dalam wawancara dengan Majalah Tempo;
c. Penetapan Chandra dan Bibit sebagai Tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 15 September 2009 dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan;
d. Beredarnya transkrip rekaman penyadapan telpon Anggodo yang menyebut-nyebut RI 1;
e. Dilakukannya penahanan Chandra dan Bibit pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Kepolisian meski dasar hukum dianggap masih lemah yang mengakibatkan beberapa tokoh nasional, praktisi serta akademisi menjaminkan dirinya, agar polisi menangguhkan penahanan Chandra dan Bibit.
3.
Untuk menepis kecurigaan masyarakat yang berimbas pada suasana tidak
kondusif pada stabilitas sosial dan politik, Presiden mengundang
sejumlah tokoh yaitu Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina),
Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Teten Masduki
(Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), dan Hikmahanto Juwana
(Guru Besar Ilmu Hukum UI) untuk membicarakan kondisi yang terjadi dan
usulan bagi penyelesaian permasalahan.
4. Pada pertemuan tersebut
diusulkan agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang independen
untuk menepis kecurigaan dan ketidak-percayaan (mistrust and distrust)
masyarakat atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit.
5.
Usulan ini disampaikan mengingat proses hukum atas Chandra dan Bibit
tidak sekedar masalah formal legal melainkan sudah berdampak pada
masalah sosial, politik dan ekonomi.
6. Suasana ketika itu
ditandai dengan memuncaknya ketegangan antara masyarakat yang mendukung
Chandra dan Bibit di satu pihak dengan Kepolisian di lain pihak yang
berkeras untuk melakukan proses hukum. Dukungan masyarakat terhadap
Chandra dan Bibit berbentuk jaminan untuk penangguhan hingga dukungan
dalam dunia maya berupa akun facebook.
7. Pada tanggal
2 November 2009, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun
2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses
Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto
(selanjutnya disebut “Tim 8”).
B. RUANG LINGKUP
1. Tim 8 berdasarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
2. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja.
3.
Tim 8 diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi
pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan
penanganan kasus ini.
0 komentar:
Posting Komentar