JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal (Pol)
Bambang Hendarso Danuri menegaskan, penahanan atas Bibit Samad Rianto
dan Chandra M Hamzah bukan karena Polri panik berkait dengan beredarnya
rekaman yang disebut-sebut sebagai rekayasa kriminalisasi KPK.
Dalam
konferensi persnya di Mabes Polri, Jumat (30/10) petang ini, BHD
menyatakan, penahanan tersebut semata-mata karena unsur untuk menahan
dua pimpinan nonaktif KPK itu sudah cukup.
"Sejak ditetapkan
sebagai tersangka, sampai kemarin kami tidak menahan beliau-beliau.
Sebab kami yakin beliau tidak akan mengulangi perbuatan, membuang
barang bukti," kata Kapolri.
Akan tetapi, dinamika yang
berkembang dengan beredarnya transkrip rekaman yang belum jelas
kebenarannya itu telah mengganggu penyidikan. "Karena sudah mengganggu
penyidikan, kami putuskan beliau kami tahan," kata Kapolri.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar