JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD kembali mengeluarkan pernyataan tegasnya seputar polemik
kasus penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit
Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Pernyataannya kali ini terkait dengan ancaman polisi untuk menyita rekaman milik KPK yang disebut-sebut berisi rencana rekayasa kriminalisasi pejabat KPK,
yang kemudian menjerat Bibit dan Chandra. Dalam sebuah acara di
Surabaya, Senin (2/11) siang, Mahfud kembali mengingatkan bahwa fungsi
Mahkamah Konsitusi yang dipimpinnya tak bisa digantikan oleh polisi.
"Asal tahu saja, yang akan kami lakukan tidak bisa digantikan oleh kepolisian," ujar Mahfud tegas.
MK
akan mendengarkan rekaman yang dinilai menjadi bukti kunci kasus ini.
Rencananya, rekaman akan didengarkan Selasa (3/11) pagi. Langkah
tersebut berdasar permintaan pengadilan. "Kami ingin mengetahui apakah
Pasal 32 Undang-Undang KPK digunakan kepada Bibit dan Chandra dengan
cara rekayasa atau tidak," ungkap Mahfud lagi.
Menurut dia, hakim
akan menggunakan rekaman sebagai salah satu pertimbangan untuk
mengetahui proses penahanan Bibit-Chandra yang diberhentikan sementara.
Seperti yang pernah diberitakan, Pasal 32 Ayat (1) Butir (c) UU KPK
dianggap diskriminatif.
Pasal seharusnya diberlakukan bila Bibit
dan Chandra sudah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana
kejahatan dan kasus ini berkekuatan hukum tetap. "Kalau baru tersangka,
keduanya belum bisa diberhentikan," tutur Mahfud.
Bila dalam
penyidikan tidak ditemukan bukti-bukti kuat tindak pidana maka Bibit
dan Chandra harus dibebaskan. Sebaliknya, kalau keduanya terbukti
bersalah maka harus mendapat hukuman lebih berat dibanding orang lain
karena keduanya merupakan aparat penegak hukum.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar