Senin, November 02, 2009

Mahfud: Ingat! Kami Tak Bisa Diganti oleh Polisi


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kembali mengeluarkan pernyataan tegasnya seputar polemik kasus penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Pernyataannya kali ini terkait dengan ancaman polisi untuk menyita rekaman milik KPK yang disebut-sebut berisi rencana rekayasa kriminalisasi pejabat KPK, yang kemudian menjerat Bibit dan Chandra. Dalam sebuah acara di Surabaya, Senin (2/11) siang, Mahfud kembali mengingatkan bahwa fungsi Mahkamah Konsitusi yang dipimpinnya tak bisa digantikan oleh polisi.
"Asal tahu saja, yang akan kami lakukan tidak bisa digantikan oleh kepolisian," ujar Mahfud tegas.
MK akan mendengarkan rekaman yang dinilai menjadi bukti kunci kasus ini. Rencananya, rekaman akan didengarkan Selasa (3/11) pagi. Langkah tersebut berdasar permintaan pengadilan. "Kami ingin mengetahui apakah Pasal 32 Undang-Undang KPK digunakan kepada Bibit dan Chandra dengan cara rekayasa atau tidak," ungkap Mahfud lagi.
Menurut dia, hakim akan menggunakan rekaman sebagai salah satu pertimbangan untuk mengetahui proses penahanan Bibit-Chandra yang diberhentikan sementara. Seperti yang pernah diberitakan, Pasal 32 Ayat (1) Butir (c) UU KPK dianggap diskriminatif.
Pasal seharusnya diberlakukan bila Bibit dan Chandra sudah menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan dan kasus ini berkekuatan hukum tetap. "Kalau baru tersangka, keduanya belum bisa diberhentikan," tutur Mahfud.
Bila dalam penyidikan tidak ditemukan bukti-bukti kuat tindak pidana maka Bibit dan Chandra harus dibebaskan. Sebaliknya, kalau keduanya terbukti bersalah maka harus mendapat hukuman lebih berat dibanding orang lain karena keduanya merupakan aparat penegak hukum.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto