JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) akan mengajukan penahanan penangguhan dua Pimpinan KPK nonaktif,
Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Hal tersebut ditegaskan
Pelaksana Tugas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK,
Kamis (29/10) sore.
"Sebagai Pimpinan KPK, kami akan ajukan
permohonan kepada penyidik supaya penahanan itu ditangguhkan," kata
Tumpak saat jumpa pers. Dalam kesempatan tersebut, Tumpak sebagai
Pimpinan KPK juga menyatakan keprihatinannya terhadap tindakan Mabes
Polri itu yang disebutnya sebagai tindakan penahanan paksa.
Sebelumnya,
Mabes Polri melalui Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana menyatakan
melakukan penahanan Chandra dan Bibit, Kamis (29/10) sore.
Karena
itu, kata Tumpak, KPK sudah memberikan masukan-masukan kepada biro
hukumnya untuk dilakukan tindakan terhadap tindakan upaya paksa
penahanan itu. "Kami akan berikan bantuan hukum secepatnya sesuai
undang-undang yang berlaku," tegasnya.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar