JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono akhirnya mengakomodasi desakan masyarakat untuk menengahi
konflik KPK-Polri terkait proses hukum terhadap Wakil Ketua KPK
(nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Untuk itu,
Presiden membentuk tim independen verifikasi fakta dan proses hukum
Bibit-Chandra. Tim diketuai praktisi hukum senior yang juga anggota
Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, dengan Wakil Ketua
mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Koesparmono Irsan,
dan Sekretarisnya adalah Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny
Indrayana. Tim dilengkapi dengan lima anggota, yakni praktisi hukum
Todung Mulya Lubis, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, guru
besar UI Prof Hikmahanto Juwana, Rektor Universitas Islam Negeri Syarif
Hidayatullah Komaruddin Hidayat, dan pengacara Amir Syamsuddin.
Keputusan
membentuk tim independen itu disampaikan Menteri Koordinator Politik
Hukum dan HAM Djoko Suyanto di Kantor Presiden, Senin (2/11) siang ini,
seusai pertemuan tim dengan Presiden SBY.
Tim ini mempunyai hak
untuk mendapat informasi apa pun terkait proses hukum Bibit-Chandra.
Target pastinya belum ditentukan, tetapi diharapkan dalam waktu dua
pekan tim sudah bisa selesai bekerja. Kalau bisa bahkan kurang dari dua
pekan.
Menurut rencana, Presiden SBY akan mengeluarkan keputusan presiden terkait pembentukan tim itu sore ini.
Senin, November 02, 2009
Presiden.Akhirnya.Bentuk.Tim.Independen
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar