JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah tokoh nasional bersedia
menjaminkan diri demi penangguhan penahanan atas dua pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad
Rianto. Mereka menilai, penahanan keduanya tidak perlu dilakukan
penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
"Alasan
saya bersedia jadi penjamin karena melihat Bibit dan Chandra selalu
tertib wajib melapor ke polisi dan dia sudah tidak aktif sebagai
pimpinan KPK sehingga tidak mungkin menghilangkan barang bukti. Maka
saya merasa mereka dapat dipercaya bahwa mereka tidak akan lari dan
akan selalu kooperatif pada polisi," ujar Imam B Prasodjo, sosiolog
dari Universitas Indonesia, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (29/10).
Imam
adalah salah satu di antara tokoh masyarakat yang bersedia menjadi
penjamin bagi kedua orang tersebut. Sejauh ini, tokoh yang sudah setuju
mau memberi jaminan sebagai pribadi kepada Bibit dan Chandra agar
dibebaskan dari penahanan polisi. Sampai saat ini sudah ada 19 tokoh
nasional yang bersedia.
Mereka adalah Komarudin Hidayat,
Azyumardi Azra, Indira Samego, Satya Arinanto, Syamsuddin Haris, J
Kristiadi, Imam B Prasodjo, Syafi'i Anwar, Radhar Panca Dahana,
Hikmahanto, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Saldi Isra,
Ahmad Sobary, Anies Baswedan, Zainal Arifin Mochtar (Dosen FH UGM),
Premita Fifi Widhiawati (pendiri dan pengurus Lembaga Edukasi, Bantuan,
dan Advokasi Hukum Jurist Makara), Taufiq Ismail, dan Ihsan Ali Fauzi.
"Bila
polisi tidak percaya kepada mereka, biarlah saya dan ternyata juga
banyak orang termasuk para tokoh masyarakat bersedia didaftar sebagai
penjamin Bibit dan Chandra," tegas Imam.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar