JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)
menjamin bukti rekaman yang akan diserahkan pada sidang lanjutan
Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
yang digelar pada Selasa (3/11) mendatang masih dalam kondisi utuh dan
sesuai aslinya.
"Itu kan ada dalam komputer forensik. Apa bisa diubah? Ya, ndak
mungkin," ujar pimpinan KPK, M Jasin, seusai sidang uji materi UU KPK,
di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/10). Namun, Jasin menolak menyebutkan
apakah isi rekaman asli sama dengan transkrip yang beredar di
masyarakat.
"Saya tidak bisa menyimpulkan itu. Silakan MK yang
menyampaikan pada masyarakat. Dan saya kira penyidik juga memerlukan
data itu," kata dia.
Jasin meneruskan, bukti rekaman tersebut
tidak akan diserahkan ke berbagai pihak meski kuat dugaan pihak
kepolisian dan kejaksaan terlibat di dalamnya. "Sesuai dengan aturan
hukum kan tidak boleh serah menyerah. Kita melalui aturan hukum
menyerahkan itu karena undang-undang tentang MK mengatur hal itu,"
papar Jasin.
Sementara itu, kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang
Widjojanto, meyakini bukti rekaman masih utuh sesuai aslinya.
"Mekanisme internal dalam KPK itu kuat. Bukti itu masih aman," kata
dia.
Bambang berharap, bukti rekaman tersebut diperdengarkan
dalam persidangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperjelas siapa
saja pihak yang terlibat dalam pembuatan skenario tersebut.
"Harus diperdengarkan, jadi terlihat siapa yang terlibat. Dengan begitu bisa saja menyelamatkan presiden," kata dia.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar