Senin, November 02, 2009

KPK Jamin Rekaman Masih Utuh


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjamin bukti rekaman yang akan diserahkan pada sidang lanjutan Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digelar pada Selasa (3/11) mendatang masih dalam kondisi utuh dan sesuai aslinya.

"Itu kan ada dalam komputer forensik. Apa bisa diubah? Ya, ndak mungkin," ujar pimpinan KPK, M Jasin, seusai sidang uji materi UU KPK, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (29/10). Namun, Jasin menolak menyebutkan apakah isi rekaman asli sama dengan transkrip yang beredar di masyarakat.

"Saya tidak bisa menyimpulkan itu. Silakan MK yang menyampaikan pada masyarakat. Dan saya kira penyidik juga memerlukan data itu," kata dia.

Jasin meneruskan, bukti rekaman tersebut tidak akan diserahkan ke berbagai pihak meski kuat dugaan pihak kepolisian dan kejaksaan terlibat di dalamnya. "Sesuai dengan aturan hukum kan tidak boleh serah menyerah. Kita melalui aturan hukum menyerahkan itu karena undang-undang tentang MK mengatur hal itu," papar Jasin.

Sementara itu, kuasa hukum Bibit-Chandra, Bambang Widjojanto, meyakini bukti rekaman masih utuh sesuai aslinya. "Mekanisme internal dalam KPK itu kuat. Bukti itu masih aman," kata dia.

Bambang berharap, bukti rekaman tersebut diperdengarkan dalam persidangan. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperjelas siapa saja pihak yang terlibat dalam pembuatan skenario tersebut.

"Harus diperdengarkan, jadi terlihat siapa yang terlibat. Dengan begitu bisa saja menyelamatkan presiden," kata dia.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto