BANDA ACEH, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi
Mahfud MD mengatakan, penahanan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak
menyalahi ketentuan dan itu diperbolehkan.
"Polisi tidak salah
karena secara hukum, Bibit dan Chandra statusnya tersangka. Jadi, tidak
ada yang salah," katanya kepada wartawan seusai memberikan ceramah di
depan civitas akademika IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, Kamis
(29/10) petang.
Menurut Mahfud, penahanan tersebut tidak salah,
tetapi yang penting bagaimana proses hukumnya harus benar dan
transparan. "Mari kita sama-sama mengawal agar penyidikan yang
dilakukan polisi dilakukan dengan benar dan transparan," katanya.
Ia
kembali menegaskan, hendaknya Presiden tidak mengeluarkan surat
pemberhentian pimpinan KPK hingga keluar putusan dari persidangan MK
yang saat ini sedang menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang
(UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 32 Ayat 12 Butir-c.
Ketika
ditanya kapan sidang tersebut selesai, Mahfud mengatakan belum bisa
dipastikan. Namun, MK menerapkan prinsip peradilan cepat. "Sebagai
bukti, sidang itu akan dilanjutkan pada Selasa mendatang, setelah pada
hari ini (Kamis, 29/10) putusan sela," katanya.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar