Senin, November 02, 2009

Mahfud MD: Penahanan Bibit-Chandra Tak Salahi Ketentuan


BANDA ACEH, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, penahanan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak menyalahi ketentuan dan itu diperbolehkan.
"Polisi tidak salah karena secara hukum, Bibit dan Chandra statusnya tersangka. Jadi, tidak ada yang salah," katanya kepada wartawan seusai memberikan ceramah di depan civitas akademika IAIN Ar-Raniry Darussalam Banda Aceh, Kamis (29/10) petang.
Menurut Mahfud, penahanan tersebut tidak salah, tetapi yang penting bagaimana proses hukumnya harus benar dan transparan. "Mari kita sama-sama mengawal agar penyidikan yang dilakukan polisi dilakukan dengan benar dan transparan," katanya.
Ia kembali menegaskan, hendaknya Presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga keluar putusan dari persidangan MK yang saat ini sedang menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 32 Ayat 12 Butir-c.
Ketika ditanya kapan sidang tersebut selesai, Mahfud mengatakan belum bisa dipastikan. Namun, MK menerapkan prinsip peradilan cepat. "Sebagai bukti, sidang itu akan dilanjutkan pada Selasa mendatang, setelah pada hari ini (Kamis, 29/10) putusan sela," katanya.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto