JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur Lembaga Ketahanan
Nasional (Lemhanas) Muladi memandang persoalan rekaman yang diduga
berisi rekayasa penghancuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan
pembuktian kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dua mantan pimpinan
KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, adalah dua hal berbeda.
"Rekaman
itu harus dipisahkan dari pembuktian Bibit dan Chandra yang dituduh,
rekaman masalah sendiri, itu kan simpang siur dan timbulkan pro-kontra.
Itu harus dibedakan untuk kasus Bibit-Chandra atau penyalahgunaan
wewenang," tuturnya di Gedung Lemhanas, Kamis (29/10).
Oleh
karena itu, Muladi mengatakan, rekaman tersebut tak dapat pula
dijadikan sebagai alat bukti dalam kasus penyalahgunaan wewenang
Chandra dan Bibit. Sementara itu, Muladi juga berang dengan pernyataan
seorang perempuan yang ada di dalam rekaman karena terkesan sangat
merendahkan Presiden. "Dia harus dicari itu karena merendahkan martabat
Presiden. Intelijen kita kan cukup kuat. BIN harus turun," tandasnya.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar