JAKARTA, KOMPAS.com - Bukan hanya ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi non Aktif (KPK) Antasari Azhar yang pernah
menemui Anggoro Widjoyo tersangka kasus suap proyek pengadaan sistem
radio terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, Kepala Badan Reserse
Kriminal Komjen Susno Duadji pun pernah menemui Anggoro di Singapura.
Ahmad
Rifai, pengacara Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah mengatakan Susno
menemui Anggoro tanggal 10 Juli 2009 setelah Direktur PT. Eragiat
tersebut ditetapkan sebagai tersangka. "Tanggal 10 Juli 2009 Susno
kongkow-kongkow dengan Anggoro di Singapura," ujarnya di Gedung KPK,
Jumat (2/10).
Hal tersebut, kata Ahmad, merupakan tindakan
penyalahgunaan wewenang. Pasalnya pada tanggal 7 Juli 2009 KPK telah
mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Anggoro Widjoyo. Surat
yang dikirim KPK dengan Sprindik 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni tahun
2009 dan disertai surat perintah penangkapan no. KEP-04/P6KPK/VII/2009
bertanggal 7 Juli 2009 itu dikirim ke Kabareskrim dan Kapolda di
seluruh Indonesia.
Namun sayang surat itu tidak diindahkan dan
Susno menemui Anggoro. Hal tersebut, kata dia jelas merupakan bukti
penyalahgunaan wewenang karena surat yang dikirimkan KPK mengacu pada
pasal 12 huruf 1 UU 30/2002 sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf c dimana
pihak KPK berwenang meminta penangkapan meminta bantuan kepolisian dan
instansi lain untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan
penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang ditanganinya.
"Anggoro tidak ditangkap, Susno justru menemuinya. Ini penyalahgunaan
wewenang," kata dia.
Lalu, tambah Ahmad pada tanggal 15 Juli
2009, Susno mendatangi KPK dan bertemu dengan para pimpinan KPK. Pada
pertemuan tersebut, Susno mengatakan tidak ada penyuapan pada tubuh KPK
"Tim kuasa hukum ada bukti pertemuan tersebut (Susno dengan Anggoro).
Saat mendatangi KPK didepan pimpinan KPK Susno juga mengakui bertemu
dengan Anggoro," ucapnya.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar