JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Selasa (3/11),
Mahkamah Konstitusi memutar rekaman pembicaraan milik Komisi
Pemberantasan Korupsi hasil penyadapan atas telepon milik Anggodo
Widjojo. Anggodo adalah adik Direktur PT Masaro Radiokom yang kini
menjadi buron KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat
komunikasi di Departemen Kehutanan.
Rekaman diputar dalam sidang
lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Rekaman tersebut terdiri dari sembilan file dan berdurasi sekitar 4,5 jam.
Dalam rekaman tersebut sejumlah nama yang diduga petinggi Kejaksaan Agung dan Kepolisian disebut berulang kali.
Berikut nama-nama sejumlah pejabat yang disebut-sebut dalam rekaman milik KPK:
Wisnu Subroto
Wisnu
Subroto adalah mantan Jaksa Agung Muda Intelijen. Wisnu tidak hanya
disebut-sebut dalam percakapan itu, tetapi juga menjadi seseorang yang
amat sering bercakap-cakap dengan Anggodo.
Wisnu sendiri dalam
sejumlah kesempatan tidak menyangkal hubungan teleponnya dengan
Anggodo. Namun, Wisnu membantah bahwa percakapannya dengan Anggodo
merupakan rekayasa mengkriminalisasi KPK.
"Anggodo memang pernah
menelepon saya. Ia curhat mengenai sikap Edi Sumarsono yang tidak mau
mengakui pernah mengetahui adanya perintah dari Antasari (mantan Ketua
KPK Antasari Azhar) untuk menyuap Chandra Hamzah," ujar Wisnu Subroto
beberapa waktu lalu (Persda Network, Senin, 26/10).
Percakapan Anggodo dan orang yang diduga Wisnu Subroto
Berikut salah satu bagian petikan transkrip pembicaraan antara Anggodo dan Wisnu Subroto pada 22 dan 23 Juli 2009.
Pembicaraan 22 Juli terjadi pukul 12.03 WIB.
"Nanti malam saya rencananya ngajak si Edi (Edi Sumarsono) sama Ari (Ari Muladi) ketemu Truno 3 (Kabareskrim Komjen Susno Duadji)," kata Anggodo kepada Wisnu.
Sehari kemudian giliran Wisnu menelepon Anggodo, sekitar pukul 12.15.
Wisnu : Bagaimana perkembangannya?
Anggodo : Ya, masih tetap nambahin BAP, ini saya masih di Mabes. Pokoknya berkasnya ini kelihatannya dimasukkan ke tempatnya Ritonga (saat itu Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, sekarang Wakil Jaksa Agung) minggu ini, terus balik ke sini, terus action.
Wisnu : RI-I (Presiden) belum.
Anggodo : Udah-udah, aku masih mencocokkan tanggal.
Sedang
telepon yang membahas sikap Edi Sumarsono yang tidak mau mengakui bahwa
ia mengetahui adanya perintah dari Antasari Azhar untuk memberi suap
kepada Chandra Hamzah, berlangsung 29 Juli 2009, sekitar pukul 13.58.
Anggodo : Terus gimana Pak, mengenai Edi gimana, Pak.
Wisnu : Edi udah tak omongken Irwan apa. Ini bukan sono yang salah, kita-kita ini yang jadi salah.
Anggodo : Iya, padahal ia saksi kunci Chandra. Maksud saya Pak, dia kenalnya dari Bapak dan Pak Wisnu, nggak apa-apa kan Pak.
Wisnu : Nggak apa-apa, kalau dari Wisnu nggak apa-apalah.
Anggodo :
Kalau kita ngikutin, kan berarti saya ngaku Irwan kan. Cuma kalau dia
nutupin dia yang perintah. Perintahnya Antasari suruh ngaku ke Chandra (Chandra Hamzah) itu nggak ngaku. Terus siapa yang ngaku.
Wisnu : Ya you sama Ari.
Anggodo : Nggak bisa dong Pak, wong nggak ada konteksnya dengan Chandra.
Wisnu : Nggak, saya dengar dari Edi.
Anggodo : Iya dari Edi, emang perintahnya dia Pak. Lha Edi-nya nggak mau ngaku, gitu Pak, Dia (Edi) nggak kenal Chandra, saya ndak nyuruh ngasihin duit. Gimana bos?
Wisnu : Ya nggak apa-apa.
Pada 30 Juli 2009, Anggodo kembali menghubungi Wisnu.
Anggodo : Pak tadi jadi ketemu.
Wisnu : Udah, akhirnya Kosasih (pengacara)
yang tahu persis teknis di sana. Suruh dikompromikan di sana. Kosasih
juga sudah ketemu Pak Susno. Dia juga ketemu Pak Susno lagi dengan si
Edi. Yang penting kalau dia tidak mengaku susah kita. Yang saya
penting, dia menyatakan waktu itu supaya membayar Chandra atas perintah
Antasari.
Anggodo : Nah itu. Wong waktu di malam si itu
dipeluk anu tak nanya, kok situ bisa ngomong. Si Ari dipeluk karena
teriak-teriak, dipeluk sama Chandra itu kejadian.
Wisnu : Bohong, nggak ada kejadian, kamuflase saja.
(bersambung)
Selasa, November 03, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar