JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit
S Rianto dan Chandra M Hamzah, sebenarnya menginginkan agar tetap
ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. Namun, keduanya harus
mengikuti keputusan penyidik Mabes Polri yang memindahkan tahanan di
Rumah Tahanan (Rutan) Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ini (pemindahan) keinginan penyidik. Pak Chandra dan Pak Bibit menginginkan tetap ditahan di Bareskrim. Mau gimana lagi, harus seperti itu," ucap salah satu pengacara kedua tersangka, Ahmad Rifai, kepada Kompas.com melalui telepon, Jumat (30/10), seusai mengikuti proses pemindahan.
Ahmad
mengatakan, kedua kliennya tiba di Rutan Brimob sekitar pukul 21.00
dengan didampingi beberapa pengacara. Keduanya ditahan di ruang
terpisah. Ketika ditanya bagaimana kondisi tahanan, ia menjawab,
"Namanya ruang tahanan. Relatif lah. Yang jelas harus mendapat hak-hak
perlindungan."
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar