Senin, November 02, 2009

MK: Tunda Pemberhentian Tetap Bibit dan Chandra


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi dalam putusan selanya mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebelum menjatuhkan putusan akhir menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan Pasal (32) ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni pemberhentian Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan sampai ada putusan akhir Mahkamah terhadap status quo," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud, saat membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jakarta (29/30).

Dengan begitu, Mahfud mengatakan bahwa secara administratif meminta presiden untuk menunda pemberhentian secara tetap terhadap dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

"Ditunda pelaksanaannya, mereka tetap kepada status pemberhentian sementara. Misalnya nanti sore Bibit dan Chandra ditetapkan menjadi tersangka, Presiden harus menunda pemberhentian secara tetapnya," kata dia.

Seperti yang diketahui sebelumnya, pihak pemohon, yakni dua pimpinan KPK non-aktif, Bibit dan Chandra, didampingi tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya Pasal 32 ayat (1) huruf (c) dan Pasal (32) ayat (3) mengenai pemberhentian pimpinan KPK.

Pasal tersebut dianggap diskriminatif dan dapat menimbulkan perbedaan antar-pimpinan KPK dengan pejabat lain, sebab pejabat negara lainnya baru diberhentikan jika statusnya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto