JAKARTA, KOMPAS.com - Sama dengan pendapat Anggota
DPR RI Effendy Choirie sebelumnya, Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga
sepakat agar Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji dinon-aktifkan terlebih
dahulu menyusul dugaan keterlibatannya dalam kasus Bank Century. "Saya
lebih cenderung Pak Susno untuk dinonaktifkan sementara, sambil beliau
berkonsentrasi untuk memberikan klarifikasi dan penjernihan terkait
dengan beragam isu dan tuduhan kepada beliau," tutur Hidayat usai
mengikuti Sidang MPR terakhir, Selasa (29/9).
Sama seperti
pemberhentian sementara yang diberlakukan kepada dua pimpinan KPK,
Hidayat menilai pemberhentian sementara untuk Susno dapat memberikan
kesempatan berkonsentrasi kepada penyelesaian masalah dan klarifikasi
dugaan. "Supaya penegakkan hukum di Indonesia itu clear dan
tidak berdasarkan kepentingan. Saya khawatir kalau percecokan ini
(Polri vs KPK) diteruskan yang diuntungkan cuma satu yaitu para
koruptor," tegasnya.
Menanggapi pernyataan Ketua Mahkamah
Konstitusi (MK) Mahfud MD yang juga menghendaki hal serupa, Hidayat
menangkap Mahfud sedikit berkelakar. Namun di dalam pernyataan Mahfud
pula, Hidayat menangkap semacam kritik kepada para penegak hukum untuk
konsisten dan berkomitmen dalam penegakkan hukum. "Jadi harus konsisten
dan tidak main-main. Saya kira pak Mahfud MD semangatnya di situ dan
beliau pasti tahu bahwa kewenangan untuk memberhentikan itu ada di
presiden. Jadi semua penegakkan hukum didasarkan pada fakta dan bukti
bukan rumor dan berdasarkan kepentingan semata," ujarnya.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar