BAB V
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
A. KESIMPULAN
1. Proses Hukum Chandra dan Bibit
a.
Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan
dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak
ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:
1) Testimoni Antasari Azhar
2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar
3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK
4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009
5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura
6) Keterangan Ari Muladi.
b.
Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan
dan/atau pemerasan, namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan
penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:
1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro;
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.
c.
Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit
atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e)
Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan
Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
d. Dalam gelar perkara tanggal 7
Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai
bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.
e.
Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada
bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut
Tim
8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut
dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak
didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang
diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih
kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan
temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa.
Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepas dari
adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.
3. Makelar Kasus
Dalam
proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas
terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya
ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan
LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi
notaris dan Pengadilan.
4. Institutional Reform
Tim
8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di
dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak
efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya.
B. REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:
1.
Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun
formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya
penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan
yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:
a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
b.
Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP)
dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
c. Jika
kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu
dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat
mendeponir perkara ini.
2. Setelah menelaah problematika
institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum dimana
ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar
Presiden melakukan:
a. Untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan
sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum
yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada
tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
b. Melanjutkan reformasi
institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan
Korban (LPSK) --tentu dengan tetap menghormati independensi
lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.
Untuk mereformasi
lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat
menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga
independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan
dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
3.
Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh
merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga
penegak hukum maka sebagai shock therapy Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan
secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses
hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di
Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan;
hendaknya dituntaskan.
5. Setelah mempelajari semua
kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan
implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara
lembaga–lembaga penegak hukum, maka Presiden disarankan
membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan
arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga
hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus
berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi
manusia dan keadilan.
Jakarta, 16 November 2009
Ketua Tim 8,
Dr. Iur. Adnan Buyung Nasution
Wakil Ketua Tim 8,
Irjen Pol (Purn) Prof. Drs. Koesparmono Irsan
Sekretaris Tim 8,
Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph. D.
Anggota Tim 8,
Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M.
Anggota Tim 8,
Dr. Amir Syamsuddin, S.H., M.H.
Anggota Tim 8,
Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph. D.
Anggota Tim 8,
Dr. Anies Baswedan
Anggota Tim 8,
Prof. Dr. Komaruddin Hidayat
Rabu, November 18, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar