Senin, November 02, 2009

Perbaikan Berkas Chandra dan Bibit Sudah Diterima Kejagung


JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan sudah menerima berkas yang sudah diperbaiki dari Mabes Polri untuk kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Saat ini, kedua pimpinan KPK non aktif tersebut ditahan oleh Mabes Polri.

"Rabu (29/10), kita sudah menerima berkasnya," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, Kejagung mengembalikan berkas dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang, yakni, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah karena dinilai tak lengkap.

Jampidsus menyatakan berkas tersebut saat ini tinggal menunggu petunjuk dari jaksa apakah sudah lengkap atau belum. "Nanti petunjuk jaksa menyatakan berkas itu lengkap atau P21," katanya.

Dikatakan, pasal yang pernah dimintakan oleh Kejagung untuk dipertajam oleh penyidik Polri, yakni, Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Berkasnya sudah diperbaiki oleh Polri," katanya.

Dikatakan, pihaknya akan mengedepankan profesional dan proposional dalam menangani berkas perkara tersebut. Ia mengatakan kalau berkas itu sudah lengkap maka akan segera dilimpahkan ke pengadilan agar diuji. "Kalau sudah cukup berkas itu, kita uji di pengadilan," katanya.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto