JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung)
menyatakan sudah menerima berkas yang sudah diperbaiki dari Mabes Polri
untuk kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif,
Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah. Saat ini, kedua pimpinan KPK non
aktif tersebut ditahan oleh Mabes Polri.
"Rabu (29/10), kita
sudah menerima berkasnya," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus
(Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Kamis. Sebelumnya, Kejagung
mengembalikan berkas dua pimpinan KPK yang menjadi tersangka dugaan
penyalahgunaan wewenang, yakni, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah
karena dinilai tak lengkap.
Jampidsus menyatakan berkas
tersebut saat ini tinggal menunggu petunjuk dari jaksa apakah sudah
lengkap atau belum. "Nanti petunjuk jaksa menyatakan berkas itu lengkap
atau P21," katanya.
Dikatakan, pasal yang pernah dimintakan oleh
Kejagung untuk dipertajam oleh penyidik Polri, yakni, Pasal 12 huruf e
jo Pasal 15 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Berkasnya sudah diperbaiki oleh
Polri," katanya.
Dikatakan, pihaknya akan mengedepankan
profesional dan proposional dalam menangani berkas perkara tersebut. Ia
mengatakan kalau berkas itu sudah lengkap maka akan segera dilimpahkan
ke pengadilan agar diuji. "Kalau sudah cukup berkas itu, kita uji di
pengadilan," katanya.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar