JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden SB Yudhoyono
mengatakan, kasus KPK sama dengan kasus lain dan bukan suatu hal yang
luar biasa. Tidak unik dan tidak khas. SB Yudhoyono mengatakan tidak
akan melakukan intervensi. Sedangkan Menteri Hukum dan HAM Patrialis
Akbar minta supaya SBY tidak dikait-kaitkan dengan kasus KPK.
Menurut
Ketua Badan Setara Institute Hendardi, Jumat (30/10) malam, SB
Yudhoyono berusaha mengecilkan kasus KPK seakan bukan perkara besar,
sedangkan anak buahnya berusaha untuk melepas kaitan kasus ini dengan
SB Yudhoyono.
"Ada apa ini? Kasus ini bukan kasus biasa karena
ini melibatkan pejabat dari komisi negara yang menangani perkara yang
dikategorikan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Karena itu, Presiden tidak bisa menganggap ini kasus biasa, bahkan MK
pun dalam pertimbangan putusan selanya menganggap kasus ini sebagai
kasus luar biasa. Karena itu, Presiden harus berani mengambil tindakan
penyelesaian luar biasa dengan membentuk Komisi Independen atau
melakukan abolisi perkara," tandas Hendardi.
Di samping itu, kata
Hendardi, Presiden harus menghormati Putusan Sela MK dengan memulihkan
status dan kedudukan Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto sampai dengan
tuntasnya proses sidang uji materi MK sekalipun mereka ditahan saat ini.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar