"Sebenarnya tim ini ingin sekali Teten itu masuk di dalam tim, tetapi informasi yang diperoleh, Teten sendiri tidak bersedia. Namun, Teten bersedia untuk membantu," kata Ketua TPF Adnan Buyung Nasution dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Jakarta, Senin (2/11) siang.
Teten yang dihubungi secara terpisah membenarkan hal tersebut. "Saya memang menolak untuk masuk," kata Teten.
Kenapa? "Ya, banyak kerjaan lah. Biar saya di luar saja. Saya kira kawan-kawan di dalam sudah cukup," jawabnya diplomatis.
Selanjutnya, Teten pun membagikan hasil pertemuannya dengan sejumlah LSM terkait dengan kasus itu. Menurut Teten, usul yang dilahirkan dalam pertemuan itu adalah agar tim independen diberikan mandat berupa "Melakukan pengujian penggunaan kewenangan dari Kejaksaan Agung, Polri dan KPK sehubungan dengan kasus dugaan korupsi Bank Century, PT Masaro, dan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan itu".
Adapun usulan metode pengumpulan fakta, analisis, kesimpulan, dan rekomendasi terdiri atas empat hal, yakni:
- Meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkepentingan
- Mengakses dan memeriksa dokumen
- Melakukan analisis dan rekomendasi
- Melaporkan kepada Presiden dan publik
0 komentar:
Posting Komentar