Senin, November 02, 2009

Penahanan Bibit dan Chandra, Bentuk Kepanikan Polisi


SOLO, KOMPAS.com — Langkah kepolisian menahan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, terus menuai kritik dari berbagai kalangan. Selain alasan yang digunakan dinilai tidak kuat, penahanan tersebut lebih dinilai sebagai bentuk kepanikan pihak kepolisian.

"Menurut saya, penahanan itu lebih memperlihatkan kepanikan polisi, yang berkaitan dengan terbongkarnya rekaman dan transkrip yang beredar di masyarakat," ujar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, di Solo, Jumat (30/10) malam.

Ia menilai, kepanikan polisi tersebut terlihat karena penahanan terhadap Bibit dan Chandra baru dilakukan sekarang. Mestinya, jika polisi berniat menahan keduanya, hal itu sudah dilakukan sejak dulu, yakni sejak pertama kali Bibit dan Chandra dipanggil dan tidak hadir.

Boyamin menyatakan, jika alasan yang dipakai polisi saat menahan Bibit dan Chandra karena alasan undang-undang, itu patut dipertanyakan lebih lanjut. "Kalau alasan undang-undang mereka ditahan karena dikhawatirkan mengulangi perbuatan, pertanyaannya perbuatan apanya yang akan diulangi, wong mereka sudah dinonaktifkan dari pimpinan KPK," ujarnya.

Demikian juga kalau alasan menghilangkan barang bukti. Alasan ini juga dipertanyakan karena keduanya sudah tidak menjabat pimpinan KPK. Sedangkan kalau dikhawatirkan melarikan diri, itu terlalu berlebihan karena keduanya sudah dicekal.

"Alasan penahanan berdasarkan undang-undang memang ada, tetapi mandatnya tidak ada. Penahanan ini lebih pada bentuk arogansi kekuasaan politik semata-mata," ujarnya.

Menurut Boyamin, perseteruan antara KPK dan Polri seharusnya mendapat perhatian khusus dari Presiden agar tidak berlarut-larut dan semakin memperburuk kondisi penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi di Tanah Air.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto