JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan KPK nonaktif,
Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, menolak menandatangani berita
acara penahanan terhadap mereka. Sikap tegas itu diambil akibat tidak
jelasnya alasan yang dijadikan dasar penahanan oleh Mabes Polri.
"Mereka
menolak menandatangani berita acara penahanan," kata salah satu
pengacara KPK, Bambang Widjayanto, seusai menemui Bibit dan Chandra di
Mabes Polri Jakarta, Kamis (29/10) malam ini.
Bambang
menjelaskan, alasan penahanan oleh penyidik agar para tersangka tidak
melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak
pidana sangat lemah. Selama ini, kedua tersangka sangat kooperatif
dengan terus menjalani wajib lapor ke Mabes Polri.
"Jika itu yang
dijadikan dasar penahanan sangat lemah. Selama ini mereka sangat
kooperatif dan lebih dari 20 kali setiap Senin dan Kamis wajib lapor,"
ujarnya.
Selain itu, kata dia, alasan lain penahanan lantaran
selama ini terus mengeluarkan komentar kepada publik mengenai rekayasa
penyidikan dinilai sangat aneh. "Yang pengaruhi opini publik itu media.
Kenapa mereka yang ditangkap? Itu hak kebebasan untuk menyatakan
pendapat," tegas dia.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan
praperadilan terhadap kepolisian mengenai penahanan Bibit dan Chandra.
"Yang dimungkinkan dalam waktu dekat adalah praperadilan," kata dia.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar