Senin, November 02, 2009

Bibit-Chandra Tolak Tanda Tangani Berita Acara Penahanan


JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, menolak menandatangani berita acara penahanan terhadap mereka. Sikap tegas itu diambil akibat tidak jelasnya alasan yang dijadikan dasar penahanan oleh Mabes Polri.
"Mereka menolak menandatangani berita acara penahanan," kata salah satu pengacara KPK, Bambang Widjayanto, seusai menemui Bibit dan Chandra di Mabes Polri Jakarta, Kamis (29/10) malam ini.
Bambang menjelaskan, alasan penahanan oleh penyidik agar para tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sangat lemah. Selama ini, kedua tersangka sangat kooperatif dengan terus menjalani wajib lapor ke Mabes Polri.
"Jika itu yang dijadikan dasar penahanan sangat lemah. Selama ini mereka sangat kooperatif dan lebih dari 20 kali setiap Senin dan Kamis wajib lapor," ujarnya.
Selain itu, kata dia, alasan lain penahanan lantaran selama ini terus mengeluarkan komentar kepada publik mengenai rekayasa penyidikan dinilai sangat aneh. "Yang pengaruhi opini publik itu media. Kenapa mereka yang ditangkap? Itu hak kebebasan untuk menyatakan pendapat," tegas dia.
Untuk itu, pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap kepolisian mengenai penahanan Bibit dan Chandra. "Yang dimungkinkan dalam waktu dekat adalah praperadilan," kata dia.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto