YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Pusat Kajian
Anti Korupsi (PuKat) Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar
mengkhawatirkan penahanan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merupakan upaya untuk menutup pemberitaan rekaman dugaan rekayasa
penetapan tersangka pimpinan KPK tersebut.
"Kita khawatir ada apanya dengan penahanan pimpinan KPK karena tiba-tiba lahir penahanan," katanya, Jumat (30/10).
Karena
itu, kata dia, penahanan itu patut dipertanyakan mengingat pasal yang
disangkakan terhadap kedua pimpinan KPK tersebut selalu
berubah-ubah. "Banyak yang aneh dengan hal yang disangkakan terhadap
kedua pimpinan KPK tersebut," katanya.
Anehnya, kata dia, meski
sangkaan terhadap kedua pimpinan KPK itu berubah-ubah, keduanya tetap
dijadikan sebagai tersangka dan ditahan. Terlebih lagi, muncul rekaman
dugaan rekayasa penetapan tersangka pimpinan KPK.
Karena itu, ia
mengharapkan KPK segera mengungkapkan substansi atau isi dari rekaman
tersebut. "Agar publik tahu," katanya. Ia juga meminta Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono melakukan intervensi kepada Kepolisian dan Kejagung
dengan meminta kedua lembaga hukum itu untuk bekerja secara profesional.
"Ini semua untuk menyelamatkan keberadaan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi," katanya.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar