Rabu, November 18, 2009

Inilah Dokumen Lengkap Rekomendasi Tim Delapan (3)


BAB II
KEGIATAN TIM 8

Dalam melaksanakan tugas yang dibebankan pada Tim 8, Tim 8 telah melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait proses hukum atas Chandra dan Bibit, serta melakukan proses verifikasi melalui gelar perkara oleh para penyidik Kepolisian yang dihadiri oleh peneliti perkara dari Kejaksaan Agung.
Dalam bab ini akan diuraikan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Tim 8.
A. MENDENGARKAN REKAMAN SADAPAN KPK DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Sehari setelah terbentuk, Tim 8 melakukan rapat konsolidasi dilanjutkan dengan turut mendengarkan pemutaran rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap telepon Anggodo Widjojo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Adapun rekaman penyadapan yang diperdengarkan adalah sebagai berikut:
a. Kasus Masaro oleh Anggodo;
b. Perincian uang dari Anggodo kepada Ari Muladi;
c. Rekaman minta bantuan ke Kejaksaan;
d. Pencatutan nama RI 1;
e. Minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);
f. Menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan;
g. Lapor menang komitmen tinggi dan ancaman terhadap Chandra;
h. Penghitungan fee pihak terkait;
i. Untuk mempengaruhi AM (Ari Muladi) kembali ke BAP awal.
B. MENYAMPAIKAN REKOMENDASI INTERIM GUNA MENENANGKAN MASYARAKAT
1. Pasca diperdengarkannya rekaman sadapan KPK di Mahkamah Konstitusi, masyarakat bereaksi sangat luar biasa. Untuk menenangkan reaksi masyarakat agar terhindar hal-hal yang tidak diinginkan maka Tiim 8 mengeluarkan Rekomendasi Interim pada tanggal 3 November 2009 kepada Presiden dan melakukan koordinasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Kapolri”).
2. Adapun rekomendasi kepada Presiden adalah sebagai berikut:
a. perlu diambil langkah-langkah yang cepat dan antisipatif dengan  membebastugaskan (menonaktifkan) Pejabat Tinggi Kepolisian dan Kejaksaan yaitu: Susno Duadji (Kabareskrim) dan Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa Agung) yang disebut dalam rekaman sadapan. Pembebastugasan tersebut diperlukan agar dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih efektif, obyektif dan terhindar dari benturan kepentingan;
b. tindakan yang cepat tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menegakan hukum secara obyektif, jujur dan adil; dan

c. persoalan yang mengemuka tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan individu (oknum), akan tetapi sebagai sebuah persoalan institusional dan sistemik dimana Presiden perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap semua aparatur penegak hukum.
3. Sementara, koordinasi yang dilakukan kepada Kapolri dalam bentuk menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
a. Mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada Chandra dan Bibit agar penahanan tidak dipersepsikan oleh masyarakat sebagai simbol kesewenang-wenangan Polri dan upaya Polri melawan KPK;
b. Melakukan penangkapan terhadap Anggodo Widjojo yang menjadi simbol keresahan masyarakat pasca didengarkannya rekaman sadapan secara nasional oleh sejumlah media; dan
c. Menonaktifkan Susno Duadji yang disebut-sebut dalam rekaman dan menjadi simbol dari Kepolisian.
C. MENDENGARKAN DAN MENDALAMI KETERANGAN

1. Dalam melakukan pengumpulan fakta, Tim 8 memulai dengan mendengarkan dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, yaitu:
a. Civil Society

Pertemuan dilakukan pada hari Rabu, 4 November 2009 yang dihadiri oleh perwakilan 15 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni KRHN, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, Indonesia Police Watch, Imparsial, Elsam, ICJR, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), LeIP, Dompet Dhuafa Republika, Pro Patria Institute, P2D, PB HMI, LIPI.Tujuan dari pertemuan ini adalah mengetahui apa yang menjadi concern masyarakat trhadap proses hukum Chandra dan Bibit. Dalam pertemuan juga didengar aspirasi LSM. Aspirasi ini antara lain adalah penyelesaian kasus PT. Masaro dan kasus Bank Century; perlunya transparansi dan akuntabilitas tim dalam menyampaikan substansi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden kepada publik; perlunya Presiden melakukan bureaucratic reform yang menyeluruh terhadap semua institusi penegak hukum; dan meminta supaya tim membuat rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan Kapolri dan Jaksa Agung.
b. Pemimpin Redaksi Media Massa

Pertemuan dengan pemimpin Redaksi Media Massa diadakan di Hotel Nikko pada hari abu, 4 November 2009. Pertemuan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari media terkait dengan masalah ini. Disamping itu, Tim 8 memanfaatkan pertemuan ini untuk menjelaskan alasan dibentuknya Tim 8 dan apa yang menjadi tugas. Ini penting agar pers mengetahui persis keberadaan dari Tim 8 agar tidak terjadi distorsi pemberitaan.
c. Kapolri dan Jajarannya

Pertemuan dengan Kapolri dan jajarannya dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, Kapolri mengikutsertakan tim penyidik kasus Chandra dan Bibit. Pertemuan ini tidak dihadiri oleh Susno Duadji. Dalam keterangan Kapolri menyampaikan kronologis penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap Chandra dan Bibit. Kapolri juga menyampaikan pasal-pasal yang menjadi dasar sangkaan atas Chandra dan Bibit. Kapolri juga membeberkan beberapa alat bukti yang dipergunakan oleh penyidik. Pada kesempatan tersebut disepakati penyidik Polri akan melakukan gelar perkara dihadapan Tim 8 dengan dihadiri pihak Kejaksaan. Setelah Kapolri memberikan keterangan dan meninggalkan tempat, Kapolri mempersilahkan Tim 8 untuk mendapat keterangan mendalam dari penyidik kasus Chandra dan Bibit. Tim 8 melakukan penggalian untuk mendapatkan sejumlah fakta dari penyidik Polri.
d. Anggodo Widjojo

Pertemuan dengan Anggodo Widjojo diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009.
Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo dan menjadi tokoh yang disadap oleh KPK. Kehadirian Anggodo didampingi oleh beberapa advokatnya, antara lain, Indra Sahnun Lubis (ketua tim) dan Bonaran Situmeang. Anggodo memberikan keterangan mengenai: penanganan kasus PT. Masaro Radiokom oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); penyerahan uang beserta jumahnya kepada Ari Muladi yang ditujukan kepada kepada sejumlah pimpinan KPK dan deputi serta direktur; pembuatan kronologis bersama Ari Muladi; larangan pencegahan oleh KPK terhadap Anggoro; pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang yang disadap oleh KPK; serta klarifikasi ‘ancaman’ pembunuhan terhadap Chandra.
e. Chandra dan Bibit

Pertemuan dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009 dengan tujuan memperoleh fakta melalui keterangan yang disampaikan. Kehadiran Chandra dan Bibit didampingi oleh advokat para advokatnya, antara lain, Luhut Pangaribuan, Alexander Lay dan Taufik Basari. Chandra dan Bibit memberi keterangan yang bertujuan untuk menangkis dugaan penerimaan uang dari Anggoro maupun Anggodo. Dalam keterangan disampaikan sejumlah fakta, antara lain, ketidakbenaran hubungan emosional antara Chandra dengan M.S. Ka’ban sebagaimana ditenggarai oleh Polri; kronologis penanganan kasus PT. Masaro Radiokom; penjelasan atas tidak segera dilimpahkannya kasus PT Masaro ke pengadilan.
Dalam pertemuan Tim Pembela juga menyampaikan perihal konstruksi hukum yang janggal terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
f. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pertemuan diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, semua pimpinan KPK hadir didampingi Deputi Penindakan Ade Rahardja. KPK menyampaikan sejumlah keterangan diantaranya kewenangan penetapan pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri; penanganan kasus PT. Masaro Radiokom dan kasus alih fungsi hutan lindung dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dugaan keterlibatan Ade Rahardja dalam transaksi pemberian uang kepada sejumlah pimpinan KPK; surat pencabutan pencegahan palsu; mekanisme tentang pelaksanaan musyawarah antar pimpinan sebagai wujud dari keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolegial; dan perihal penyadapan atas Lucas yang melibatkan Susno Duadji.
g. Jaksa Agung dan Jajarannya
Pertemuan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya dilakukan pada hari Jumat, 6
November 2009. Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pejabat teras Kejaksaan Agung, serta sejumlah jaksa peneliti yang akan menangani kasus Chandra dan Bibit.
Jaksa Agung terlebih dahulu menyampaikan keterangan terkait pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga beserta alasannya. Setelah itu Jaksa Agung menyampaikan berbagai hal seputar rekaman pembicaraan yang disadap oleh KPK dimana disebut nama AH Ritonga (ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wisnu Subroto yang mantan Jaksa Agung Muda Intelijen.

Jaksa Agung juga memberi penegasan tentang independensi Kejaksaan dalam penanganan kasus Chandra dan Bibit. Kejaksaan tidak bisa membuka secara rinci terkait dengan penuntutan yang akan dilakukan oleh Chandra dan Bibit karena terikat dengan sumpah jabatan.

Jaksa Agung juga sudah menyampaikan pihak Kejaksaan yang memberi petunjuk kepada penyidik Polri guna melengkapi berkas perkara, diantaranya, dengan memasukkan delik pemerasan. Jaksa Agung juga menyampaikan keterangan secara sekilas tentang posisi kasus dan proses penanganannya oleh Kejaksaan Agung. Namun penjelasan secara terperinci disampaikan oleh Jampidsus dan jaksa peneliti yang masing-masing terdiri dari 4 orang untuk satu berkas perkara.
h. Susno Duadji (Kabareskrim Polri/Non Aktif)

Pertemuan dengan Susno Duadji dilakukan pada hari Jumat, 6 November 2009. Susno Duadji menemui Tim 8 dengan didampingi oleh M. Panggabean, Wakadiv hukum Mabes Polri.
Susno Duadji memberikan keterangan perihal alasan pengunduran dirinya dari jabatan Kabareskrim; penegasan bahwa dirinya tidak menerima uang dari siapapun dalam kasus Bank Century; perihal surat keterangan dari Kabareskrim tentang status dana milik Budi Sampurno guna kepentingan pencairan dana; kemunculan dirinya dalam rekaman penyadapan pembicaraan yang dilakukan KPK; tujuan kunjungan ke Singapura untuk menemui Anggoro Widjojo; tindakan Susno Duadji yang tersadap untuk mengesankan seolah-olah akan menerima sebuah tas, meski sebenarnya kosong sebagai bentuk kontra intelijen; istilah Cicak versus Buaya yang dimunculkannya; dan perannya dalam proses hukum atas Chandra dan Bibit.
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pertemuan dengan PPATK diadakan pada hari Jumat, 6 November 2009 yang dihadiri oleh Kepala PPATK, Yunus Hussein. Dalam keterangannya disampaikan hal-hal yang terkait dengan informasi rekening Chandra dan Bibit. PPATK menyampaikan bahwa tidak terdapat aliran dana yang masuk terkait kasus PT. Masaro kepada Chandra ataupun Bibit.
Selain itu, PPATK juga memberikan informasi secara lisan tentang arus keluar masuk dana ke rekening Ari Muladi, Anggodo. Demi keamanan semua pihak, PPATK meminta permohonan informasi rekening dilakukan secara tertulis oleh Tim 8 dan PPATK akan memberi jawaban secara tertulis juga. Selain itu, PPATK juga memberikan penjelasan seputar modus pencucian uang.
j. Ari Muladi

Pertemuan dengan tokoh sentral penyerahan uang dari Anggodo ke sejumlah Pimpinan KPK, Ari Muladi dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009. Kehadiran Ari Muladi didampingi oleh beberapa advokat, diantaranya, Sugeng Teguh Santoso.
Peran Ari Muladi dalam kasus ini adalah sebagai orang kepercayaan Anggodo yang diberikan tugas untuk menyerahkan uang kepada pimpinan KPK.
Secara terperinci Ari Muladi memberikan keterangan, antara lain: seputar perkenalannya dengan Anggodo; kronologis penyerahan uang dari Anggodo kepada Ari; pencabutan keterangan Ari Muladi atas Berita Acara Pemeriksaan yang pertama di Mabes Polri; pertemuannya dengan Kabareskrim Susno Duadji di Mabes Polri; seputar pemeriksaan dirinya yang dilakukan secara marathon; dan penegasan bahwa Ari tidak pernah menyerahkan sendiri uang dari Anggodo kepada pimpinan KPK, melainkan melalui seseorang yang bernama Yulianto.
k. Eddy Sumarsono
Pertemuan dengan Eddy Sumarsono diadakan pada hari Sabtu, 7 November 2009.
Pertemuan tidak dilakukan atas dasar undangan Tim 8, melainkan Eddy Sumarsono yang meminta waktu kepada Tim 8.
Peran Eddy Sumarsono dalam kaitan dengan perkara Chandra dan Bibit adalah sebagai pihak yang memberi informasi kepada Antasri Azhar sebagai Ketua KPK saat itu terkait dengan adanya pimpinan KPK yang menerima uang dari Anggoro. Atas dasar informasi inilah Antasari Azhar difasilitasi untuk bertemu dengan Anggoro di Singapura dan Ari Muladi di Malang.
Eddy Sumarsono juga memberi keterangan seputar perkenalannya dengan Antasari Azhar, melalui seorang jaksa yang bernama Irwan Nasution.
Tim 8 mempertanyakan motivasi kedatangan Eddy dalam kasus ini. Dalam pertemuan terungkap bahwa sebenarnya Eddy memberikan keterangan tentang informasi yang tidak dialami, didengar atau dilihat sendiri. Tetapi mendengar cerita dari orang lain (testimonium de auditu).
l. Antasari Azhar

Pertemuan dengan Antasari Azhar diadakan sebanyak 2 kali yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, 7-8 November 2009. Antasari Azhar didampingi sejumlah advokatnya, antara lain, Juniver Girsang, Hotma Sitompul dan lain-lain.
Antasari Azhar memberikan keterangan perihal pembuatan testimoni yang menjadi dasar bagi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Chandra dan Bibit; hubungan antara kasus tuduhan pembunuhan atas Antasari Azhar dengan kasus Chandra dan Bibit; pertemuan dengan Anggoro di Singapura; proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus PT. Masaro; kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dan dugaan pimpinan KPK menerima uang dari Anggodo berikut tindakan yang diambil oleh Antasari Azhar.
m. Tim Majalah Tempo

Pertemuan dengan Tim Majalah Tempo dilakukan pada hari Senin, 9 November 2009, bertempat di Hotel Nikko. Tim Tempo diwakili oleh Pemimpin redaksi  Majalah Tempo, Toriq Haddad yang didampingi oleh beberapa redaktur/wartawan.
Tempo memberikan keterangan perihal hasil investigasi wartawannya terkait proses pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century; peranan Robert Tantular dalam kasus Bank Century; peranan Lucas sebagai pengacara Budi Sampoerna dalam pencairan dana di Bank Century; komunikasi-komunikasi yang terjadi antara Lucas dengan Kabareskrim, Susno Duadji; serta temuan-temuan lain seputar penanganan kasus Bank Century yang terkait dana Budi Sampoerna yang diupayakan pencairannya oleh Lucas dengan bantuan Susno Duadji.
n. Ade Rahardja (Deputi Bidang Penindakan KPK)

Pertemuan dengan Ade Rahardja diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Ade Rahardja merupakan pihak yang penting dalam penyampaian uang dari Ari Muladi ke sejumlah Pimpinan KPK sebagaimana tertuang dalam BAP Polisi pertama atas Ari Muladi.
Dalam keterangannya Ade Rahardja menyampaikan fakta bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Ari Muladi ataupun Yulianto. Tim 8 juga mempertanyakan keterkaitan kasus SKRT dengan kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api.
o. Bambang Widaryatmo (Mantan Direktur Penindakan KPK)

Pertemuan dengan Bambang Widaryatmo diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Kehadiran Bambang didampingi oleh Kombes Pol Dr. Iza Fadri, S.Ik., S.H., M.H. dari Divisi Hukum Mabes Polri.
Dalam keterangannya Bambang membantah bahwa dirinya mengenal dan berhubungan ataupun menerima uang dari Ari Muladi, Anggoro, Anggodo, maupun Yulianto.
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan sejumlah kelemahan sistem dalam KPK
diantaranya berupa penyimpangan administrasi dan konflik antar pimpinan yang terdapat dalam institusi KPK, khususnya dalam proses penyidikan kasus korupsi. Pengalaman tersebut dialami Bambang selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Bambang juga menceritakan latar belakang kepentingan pribadi pimpinan dibalik perpindahan tempat tugasnya dari KPK ke Mabes Polri.
p. Abdul Hakim Ritonga (Mantan Wakil Jaksa Agung)

Pertemuan dengan Abdul Hakim Ritonga diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Kehadiran Ritonga diserta dengan sejumlah pihak dari Kejaksaan dan pengacaranya. Ritonga memberikan keterangan antara lain tentang hubungan perkenalannya dengan Yuliana Ong; seputar penyakit yang dialaminya sehingga dikenalkan pada Yuliana sebagai tukang pijat.
Tim 8 mempertanyakan kepada Ritonga tentang rekaman pembicaraan KPK terkait dengan pernyataan Yuliana bahwa dirinya didukung oleh RI 1; posisi Jampidum dalam kasus Chandra dan Bibit; maksud ‘kata duren’, dan pijat yang dilakukan oleh Yuliana kepada Ritonga.
q. Wisnu Subroto (Mantan JamIntel Kejaksaan Agung)

Pertemuan dengan Wisnu Subroto diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Wisnu memberikan keterangan antara lain tentang perkenalannya dengan Anggodo serta mempunyai hubungan usaha dalam jual beli cincin dan paket kayu jati; penegasan bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Yuliana dan Ari Muladi; dan klarifikasi tentang pembicaraan dirinya yang disadap oleh KPK.
r. Kombes Pol M. Iriawan (Wakil Direktur I Bareskrim Polri)

Pertemuan dengan Kombes Pol M. Iriawan diadakan pada hari Kamis, 12 November 2009. Pertemuan dilakukan atas permintaan dari Polri yang disampaikan secara resmi oleh Iza Fadri sehari sebelumnya pada pertemuan dengan Bambang Widaryatmo.
Kombes Iriawan di dampingi oleh beberapa penyidik dari Bareskrim yang menangani kasus Antasari Azhar.
Dalam keterangannya disampaikan, antara lain, tentang penanganan kasus pembunuhan atas Nasrudin dengan tersangka Antasari; penggeledahan ruangan dan penyitaan Laptop Antasari; perihal waktu pembuatan dan penyerahan testimoni Antasari; perihal pembuatan Laporan Polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan yang dilakukan oleh pimpinan KPK; dan perihal pencabutan BAP Williardi Wizard.
s. Edy Widjaya (Pemilik Show Room Duta Motor)
Pertemuan dengan Edy Widjaya diadakan pada hari Minggu, 15 November 2009.
Pertemuan dilakukan atas permintaan yang bersangkutan terkait dugaan pemberian mobil Mercy kepada Wisnu Subroto oleh Anggodo – sebagaimana terekam dalam pembicaraan telepon yang disadap oleh KPK. Dalam keterangannya, Edy Widjaya menyatakan Anggodo membeli dua mobil mercy seri S 300 yang diatasnamakan dua anak Anggodo. Harga satu mobil mercy tersebut, menurut Edy Widjaya adalah Rp 1,6 miliar. Pembelian salah satu mobil mercy tersebut, pembayarannya dengan cara menukar mobil BMW milik Wisnu Subroto, yang dihargai Rp 500 juta, dan kekurangannya (Rp 1,1 miliar) ditambahkan oleh Anggodo.
D. VERIFIKASI MELALUI GELAR PERKARA

1. Tugas tim 8 setelah mendapatkan fakta atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit dari sejumlah pihak, menggunakan fakta tersebut sebagai dasar dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polri dan dihadiri oleh peneliti dari Kejaksaan.
2. Gelar perkara dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009, pukul 19.00.
3. Untuk memperkuat verifikasi, Tim 8 mengundang 2 orang ahli di bidang Kepolisian dan Kejaksaan, yakni Prof. Farouk Muhammad (mantan Gubernur PTIK) dan Dr. Ramelan, S.H., M.H (mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).
4. Dalam gelar perkara, Tim 8 melakukan proses tanya jawab guna mendalami fakta, bukti dan pasal yang digunakan oleh penyidik Polri. Tim 8 memposisikan sebagai Jaksa peneliti yang harus membuat dakwaan dan menyertakan fakta dan bukti-bukti di persidangan.
5. Dalam gelar perkara, terungkap penyidik Polri berpatokan pada keterangan dalam BAP pertama oleh Ari Muladi dan untuk memperkuat keterangan tersebut digunakan petunjukpetunjuk bahwa telah terjadi penyerahan uang kepada Chandra dan Bibit.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto