JAKARTA,KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia
Pengawal (PAIP) Konstitusi mendesak Kepala Polri Bambang Hendarso
Danuri untuk segera mencopot Komjen Pol. Susno Duadji dari jabatannya
sebagai Kepala Bareskrim Polri. Susno dianggap telah melanggar dan
menciderai konstitusi UUD 1945 dan UU Kepolisian atas pernyataannya
yang menganalogikan Kepolisian sebagai buaya.
"Pernyataan tersebut sangat gegabah dan tidak pantas. Buaya itu kan
binatang buas dan haus akan darah. Ini sangat merendahkan dan tidak
sesuai dengan situasi di mana Polri sedang giat-giatnya membangun
kepercayaan masyarakat," kata perwakilan PAIP Konstitusi Saor Siagian
kepada wartawan, di kantor KPK, Rabu (16/9).
"Karena itu kami mendesak kepada Kapolri untuk segera mencopot Susno Duadji dari jabatannya sebagai Kabareskrim," tegasnya lagi.
Saor
menjelaskan, pernyataan Susno Duadji tersebut mutlak telah menyimpang
dari amanat konstitusi terkait dengan pasal 30 ayat 4 UUD 1945 yang
menyebutkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung, pelayan
masyarakat, dan penegak hukum. Hal yang sama juga disebutkan dalam UU
Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kepolisian.
"Dalam hal ini PAIP
Konstitusi prihatin dan menyesalkan tindakan Susno Duadji yang sudah
mengarah pada upaya personifikasi institusi Kepolisian. Maka dari itu
perlu langkah tegas dari Kapolri untuk segera memberhentikan Susno,"
tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Saor juga meminta
ketegasan KPK untuk segera mengusut tuntas keterlibatan Susno dalam
kasus Bank Century. "Panggil saja. Lakukan pemeriksaan. Ini perlu agar
KPK tidak terus menerus diposisikan sebagai pihak yang salah," tegasnya.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar