JAKARTA, KOMPAS.com -
Hal itu diungkapkan
pengacara Ary, Sugeng Teguh Santosa, Selasa (13/10). Menurut Sugeng,
pernyataan tertulis itu dipesan oleh Anggodo (adik Anggoro).
Kronologi
kisah hingga uang keluar dari Anggodo disusun oleh Anggodo sendiri,
kemudian ditandatangani oleh Ary dan Anggodo. Anggodo meminta
pernyataan tertulis itu karena sebelumnya Ary mengaku telah memberi
langsung uang dari Anggodo kepada pimpinan KPK, yakni Chandra Hamzah
dan Bibit Samad Rianto.
Ary dan Anggodo, menurut Sugeng, telah berteman lama, sekitar 25 tahun.
”Ary
mengaku ke Anggodo memberi langsung uang itu ke pimpinan KPK. Padahal,
uang itu diberikan ke Yulianto, pengusaha di Surabaya, untuk
disampaikan kepada pimpinan KPK. Ary mengaku memberikan langsung agar
terkesan kredibel di depan Anggodo,” ujar Sugeng.
Sugeng
menjelaskan, sebelum menggelontorkan uang, Anggodo menelepon Ary yang
saat itu tengah berada di Surabaya mengurus bisnis pupuk. Anggodo
meminta tolong untuk dibukakan jalur ke pimpinan KPK untuk melancarkan
lobi setelah KPK menggeledah kantor PT Masaro.
Anggodo menganggap
Ary punya banyak jaringan di aparat penegak hukum. Ary lalu menyanggupi
dan minta waktu sepekan kepada Anggodo.
Setelah sepekan, Ary
melapor kepada Anggodo bahwa dia bisa berkomunikasi langsung dengan Ade
Raharja, Deputi Bidang Penindakan KPK.
”Padahal, dia tidak kontak
langsung, tetapi lewat Yulianto. Benar tidaknya Yulianto komunikasi
dengan orang KPK kita tidak tahu karena Yulianto masih menghilang,”
kata Sugeng.
Ary sendiri sebenarnya baru mengenal Yulianto, yang
mengaku bisa membuka akses ke aparat penegak hukum. Ary lalu
menyerahkan uang secara bertahap untuk disampaikan ke pimpinan KPK,
yakni 404.000 dollar AS dan 124.000 dollar Singapura.
Ditanya mengapa Ary mudah percaya kepada Yulianto, Sugeng menjawab karena kepercayaan.
”Saya juga tanya begitu. Dia bilang, bisnis markus (makelar kasus) adalah bisnis kepercayaan. Ambil atau tinggalkan (
Senin, November 02, 2009
Ary Muladi Konsisten Cabut Pengakuan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar