JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian siap menghadapi
tuduhan rekayasa ataupun kriminalisasi terhadap pimpinan KPK nonaktif,
Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, di pengadilan. Polri
mempersilakan pihak-pihak yang menentang dalam proses penyidikan hingga
penahanan kedua tersangka agar diselesaikan di pengadilan.
"Apa
pun yang kami lakukan dipertanggungjawabkan di atas undang-undang.
Kalau ada pihak yang ingin menguji di pengadilan, kami terbuka," tegas
Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Dikdik Mulyana, saat jumpa pers di
Mabes Polri Jakarta, Kamis (29/10).
Dikdik menegaskan akan
melakukan penyidikan terhadap anggota Polri jika kemudian hari
ditemukan adanya rekayasa dalam proses penyidikan kedua tersangka.
"Kalau benar rekayasa, kami tidak akan keberatan rekan kami siapa pun
untuk dilakukan penyidikan," kata dia.
Ia menjelaskan, proses
penyidikan hingga penahanan kedua tersangka telah sesuai dengan
prosedur. Penahanan telah sesuai dengan persyaratan obyektif dan
subyektif. "Persyaratan obyektif telah sesuai Pasal 21 KUHAP. Sedangkan
persyaratan subyektif agar tidak melakukan tindak pidana, dikhawatirkan
melarikan diri, dan sebagainya," jelas dia.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar