Senin, November 02, 2009

Polisi Merasa Dihakimi Media


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemberitaan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan yang menetapkan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, dinilai memojokkan Polri.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Dikdik Mulyana Arif Mansur geram dengan pemberitaan yang dinilai memojokkan Polri. Dikdik mengatakan, Polri cukup kompromis dengan KPK dalam menyidik kasus ini.
"Kita seakan dihakimi media. Kita sudah cukup kompromis, koordinatif, mau diperiksa di tempat atau dipanggil. Tapi kok ada tuduhan kami merekayasa. Silakan dibuktikan," ujarnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/10).
Menurut dia, Polri tidak berniat mengkriminalisasi KPK. Polri, lanjutnya, justru ingin membesarkan KPK. Oleh karena itu, 126 penyidik unggulan Polri diperbantukan ke komisi yang bermarkas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikdik bersikukuh, Polri melakukan penyelidikan berdasar laporan Antasari pada 6 Juli 2009 yang dibuat berdasar testimoninya tertanggal 16 Mei 2009. Polri, kata dia, memiliki bukti permulaan cukup untuk menetapkan status tersangka pada Bibit dan Chandra.
Sejak 6 Juli-25 Agustus 2009, Polri telah memeriksa empat ahli dan 15 saksi terkait kasus tersebut. "Ini sudah terkualifikasikan, cukup bukti," jelasnya.
"Dalam memeriksa suatu kasus, saya menyadari ada bagian yang mampu kami lihat, tapi tidak dapat dilihat orang lain, atau sebaliknya," lanjutnya.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto