JAKARTA, KOMPAS.com — Polri membantah keras tentang
derasnya pemberitaan yang menyebutkan telah melakukan kriminalisasi
terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M
Hamzah. Penetapan tersangka terhadap Bibit dan Chandra telah sesuai
dengan prosedur.
"Kepolisian tidak pernah mengkriminalisasi atau
mengerdilkan KPK. Itu pernyataan resmi Polri," tegas Kepala Divisi
Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna saat jumpa pers di Mabes Polri
Jakarta, Kamis (29/10).
Nanan menjelaskan, Polri melakukan
penyidikan terhadap personal bukan institusi KPK. "Akhir-akhir ini yang
berkembang di luar kami mengkriminalisasi KPK. Ini masalah personal,
oknum," ujarnya.
Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana mengatakan,
penanganan kasus Chandra dan Bibit berawal dari testimoni Antasari
Azhar dan dilanjutkan pembuatan laporan oleh Antasari. Penyidik lalu
melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi ahli dan 15 saksi lain.
Dari
pemeriksaan tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk
dijadikan tersangka. "Jadi tuduhan mengerdilkan bagaimana dasarnya? Ada
126 penyidik terbaik berada di sana. Mana mungkin kami lakukan tindakan
inkonstitusional," tegas Dikdik.
Dikdik menambahkan, penyalahgunaan wewenang telah diatur dalam undang-undang. "Kenapa salahkan kita?" katanya.
Senin, November 02, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar