Senin, November 02, 2009

Polri Bantah Keras Tuduhan Kriminalisasi KPK


JAKARTA, KOMPAS.com — Polri membantah keras tentang derasnya pemberitaan yang menyebutkan telah melakukan kriminalisasi terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Penetapan tersangka terhadap Bibit dan Chandra telah sesuai dengan prosedur.
"Kepolisian tidak pernah mengkriminalisasi atau mengerdilkan KPK. Itu pernyataan resmi Polri," tegas Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Nanan Soekarna saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Kamis (29/10).
Nanan menjelaskan, Polri melakukan penyidikan terhadap personal bukan institusi KPK. "Akhir-akhir ini yang berkembang di luar kami mengkriminalisasi KPK. Ini masalah personal, oknum," ujarnya.
Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana mengatakan, penanganan kasus Chandra dan Bibit berawal dari testimoni Antasari Azhar dan dilanjutkan pembuatan laporan oleh Antasari. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi ahli dan 15 saksi lain.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dijadikan tersangka. "Jadi tuduhan mengerdilkan bagaimana dasarnya? Ada 126 penyidik terbaik berada di sana. Mana mungkin kami lakukan tindakan inkonstitusional," tegas Dikdik.
Dikdik menambahkan, penyalahgunaan wewenang telah diatur dalam undang-undang. "Kenapa salahkan kita?" katanya.

0 komentar:

Menurut anda, haruskah pemerintah menaikkan harga BBM?

 
© free template by uniQue menu with : CSSplay photo header : pdphoto